Note

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo

· Views 126
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo

Hallo Sobat Traders!

Kembali lagi dengan KabarMe, kali ini kita akan membahas tentang sidang lanjutan dari investasi bodong berkedok trading binary option dengan terdakwa Indra Kenz.

Dilansir dari Medianekita, kini terdakwa Indra Kenz dengan kasus investasi bodong dituntut oleh hakim dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang Selatan, Primayuda Yutama atas tindakan terdakwa dalam kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

Pada persidangan tersebut, terdakwa Indra Kenz dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan para pengikutnya hingga mengalami kerugian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar JPU Primayuda Yutama dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengucapkan jika terdakwa tidak dapat membayar denda maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 tahun atau setara dengan 12 bulan.

"Terdakwa Indra Kesuma dijatuhkan pidana selama 15 tahun penjara, dan membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara," ujar JPU, Prima Yuda, Rabu 5 Oktober 2022.

Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan itu dilayangkan karena Indra Kenz melakukan penipuan atau perbuatan curang dan tindakan pencucian uang (TPPU).

Tak hanya itu, jaksa juga meyakini terdakwa melakukan perjudian online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik itu.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 orang dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfaatkan teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan" ujarnya.

Dalam penjelasan tersebut, Indra Kenz diduga telah merugikan masyarakat dengan skala nasional dengan total korban 144 orang dan nilai kerugian mencapai Rp 83.365.707.894.

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis

Jaksa Penuntut Umum, menyatakan bahwa terdakwa Indra Kenz terkena pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Demikian kabar terbaru mengenai kasus investasi bodong Binomo.

Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya.

Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.

Linimasa kasus Investasi Bodong Binomo:

Kasus Binomo: Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Akan Segera di Sidangkan…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Fakarich Guru Indra Kenz, Segera Disidang Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Tidak Hanya Doni Salmanan, Kini Eksepsi Indra Kenz Juga Ditolak PN Tangerang…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Terdakwa Fakarich Alias Guru Indra Kenz Mulai Disidang dengan Dakwaan Pasal Berlapis…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Sidang Lanjutan Terdakwa Indra Kenz, Korban Mengaku Merugi Hingga Miliaran Rupiah…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Tak Hanya Doni Salmanan, Kini Korban Indra Kenz Akui Sering Mendapatkan Teror…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Cerita Pilu Seorang Korban, Pakai Kursi Roda Hingga Hampir Cerai Usai Trading Binomo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Tersangka Penipuan Investasi Bodong Binomo, Kini Indra Kenz Mengaku Pernah Melakukan Investasi Diberbagai Macam Platform…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Indra Kenz Segera Bebas, Kuasa Hukum Ungkapkan Bukti Konkrit Tak Bersalah…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Indra Kenz Mengaku Dijebak, Kuasa Hukum Brian Praneda Angkat Bicara…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Sumber:

Medianekita

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

👍
nice

-THE END-