Note

Terdakwa Fakarich Alias Guru Indra Kenz Mulai Disidang dengan Dakwaan Pasal Berlapis

· Views 134
Terdakwa Fakarich Alias Guru Indra Kenz Mulai Disidang dengan Dakwaan Pasal Berlapis

Hallo Sobat Traders!

Kembali lagi dengan KabarMe, pada berita sebelumnya dikabarkan bahwa Indra kesuma alias Indra Kenz memberi eksepsi namun ditolak oleh hakim. Kini guru Indra Kenz sendiri sedang menjalani persidangan dengan dakwaan pasal berlapis.

Pada sidang perdana dengan beragenda pembacaan dakwaan atas Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich kini mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (23/8/2022). Kasus terdakwa yang didasari oleh dugaan penipuan investasi bodong melalui platform Binomo yang lolos dari pantauan awak media.

Sementara itu, mengutip dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba menuturkan bahwa perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu.

Awal Permasalahan

Dilansir dari Sumutpos, saat itu saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar. Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp20-30 juta.

“Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulya kota Medan,” kata jaksa.

Menurut keterangan pelaku, setelah selesai membuat konten berupa video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari perusahaan Binomo tersebut sebesar Rp 25 Juta.

Tidak hanya itu, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah melalui media sosial seperti Youtube, Instagram/Instagram Story, dan Website (http://fakartrading.com).

“Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa, diantaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, saksi Debora Novina Ambarita, saksi Johan Christian Lumbantobing, saksi T Ibrahim Oaedi, saksi Said Fuad Abbad,” beber jaksa. Dalam mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, kata jaksa.

Selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Binomo. Dikatakan JPU, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakar trading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.

Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus fakar trading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa, sehingga terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.

Binomo, adapun isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo. “Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositokan sejumlah uang minimal Rp140.000,” ujarnya.

Lantas Bagaimana Hukuman Yang Diberikan Oleh Hakim?

Fakarich kini diancam pidana pasal berlapis, diantaranya Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Pasal 378 KUHP. Atau Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Demikian kabar terbaru mengenai kasus investasi bodong Binomo.

Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya.

Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.

Linimasa kasus Investasi Bodong Binomo:

Kasus Binomo: Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Akan Segera di Sidangkan…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Fakarich Guru Indra Kenz, Segera Disidang Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Tidak Hanya Doni Salmanan, Kini Eksepsi Indra Kenz Juga Ditolak PN Tangerang…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Sumber:

Sumutpos

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.