Note

Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Akan Segera di Sidangkan

· Views 148
Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Akan Segera di Sidangkan

Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan Indra Kenz akan disidang di Pengadilan Negeri Tangerang sebagai tersangka kasus binary option Binomo. Hal ini dilakukan, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang.


Sebagai informasi, Indra Kenz adalah afiliator sebuah aplikasi binary option Binomo yang merupakan aplikasi investasi bodong. Indra Kenz diduga telah melakukan penipuan dengan menawarkan keuntungan pada aplikasi Binomo tersebut. Pada kasus tersebut, ia ditetapkan telah terlibat dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan dan juga pencucian uang.


Kepala  Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan pada hari Selasa 2 Agustus 2022 kemarin. Bahwa, setelah pelimpahan berkas perkara. Selanjutnya, JPU akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.


Dari hasil penyidikan tersebut, dilansir dari Tempo.co bahwa, JPU mendakwa Indra Kenz karena telah melakukan tindak pidana karena telah melanggar beberapa pasal, sebagai berikut:

  • Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2)
  • Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Pasal 378 KUHP


Sementara itu, mentor dari Indra Kenz yakni Fakar Suhartami alias Fakarich, sudah menjalani persidangan dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan Sejak Juli lalu. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.


Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Polisi Karta menyatakan pelimpahan itu telah dilakukan pada hari Senin kemarin (1/8/2022).


Diketahui, penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo disebut telah merugikan 108 korban dengan total kerugian sebesar Rp 73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp 1,64 miliar. Indra Kenz dan Fakarich sendiri bertindak sebagai afiliator yang bertugas untuk merekrut orang agar mau bermain dalam aplikasi penipuan berkedok investasi tersebut.


Demikian kabar terbaru mengenai kasus Binomo. Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya. Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.


Sumber:


Tempo.co

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

Your writing is fresh and original.
Your writing is fresh and original.

-THE END-