Note

Di Balik Kenaikan Tarif Cukai Rokok

· Views 38

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok. Keputusan itu diambil pemerintah usai rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 3 November 2022.

“Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Nominal 10 persen tersebut kemudian diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

SKM 1 dan 2 rata-rata naik antara 11,5 persen hingga 11,75 persen. SPM 1 dan SPM 2 naik 12 persen hingga 11 persen. Sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen.

"Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektrik, yaitu rata-rata 15 persen. Sedangkan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) naik 6 persen. Setiap tahun akan naik hingga 5 tahun ke depan.

Kebijakan ini lantas menuai gelombang protes dari para petani tembakau hingga mereka menyambangi kantor Kementerian Keuangan. Seperti apa dinamika yang terjadi atas keputusan pemerintah menaikkan tarif CHT?

Baca Juga: Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Petani Tembakau Geruduk Kantor Sri Mulyani

1. Alasan pemerintah menaikkan CHT

Di Balik Kenaikan Tarif Cukai RokokMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. ANTARA/HO-Humas Kemenkeu/Faiz.

Dalam penetapan CHT, pemerintah memerhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Keputusan itu, kata Sri Mulyani, juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok. Walaupun demikian, pemerintah juga memerhatikan beberapa aspek pada industri rokok yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.

“Kita juga memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja dan juga dari sisi pertanian, dari sisi hasil tembakau, yang juga harus dipertimbangkan secara proporsional. Selain itu, di dalam penetapan cukai tembakau juga perlu diperhatikan mengenai penanganan rokok ilegal, yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut,” ujar Sri Mulyani.

Terdapat tiga aspek yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, yakni penurunan prevalensi anak-anak merokok sebesar 8,7 persen sesuai dengan target RPJMN, konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan), serta rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. Pemerintah berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Baca Juga: Komisi XI DPR RI Cecar Sri Mulyani soal Kenaikan Cukai Rokok

2. Industri rokok sudah terpuruk

Di Balik Kenaikan Tarif Cukai RokokIlustrasi Rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) memukul industri rokok. Hal itu turut dialami oleh pabrikan raksasa, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk atau HM Sampoerna sehingga menyebabkan laba perusahaan tergerus hingga kuartal III-2022.

Presiden Direktur Sampoerna Vassilis Gkatzelis menuturkan bahwa sejak pandemik COVID-19 melanda di 2020, itu berdampak berat terhadap ekonomi dan industri tembakau.

"Kombinasi dari pandemik COVID-19 dan dampak dari kenaikan cukai sebesar 2 digit serta pelebaran jarak cukai telah menghadirkan tantangan yang belum pernah terjadi pada industri tembakau termasuk pada Sampoerna," katanya dalam paparan publik pada 1 November 2022.

Dia menjelaskan, instrumen cukai memegang peranan penting pada industri tembakau. Tingginya kenaikan tarif cukai di atas inflasi pada beberapa tahun terakhir dan melebarnya kesenjangan tarif cukai antara Golongan 1 dan di bawah Golongan 1, telah menimbulkan tantangan. Hal itu berdampak pada produsen Golongan 1 dan memicu adanya downtrading.

"Kami berharap kebijakan fiskal yang mendukung jarak cukai yang berkelanjutan serta memenuhi pemulihan ekonomi, kesehatan masyarakat, ketenagakerjaan, serta target penerimaan negara," tuturnya.

Akibat kenaikan cukai mencapai 2 digit dan melebarnya kesenjangan cukai, ditambah adanya pelemahan daya beli mengakibatkan signifikan downtrading pada konsumen. Hal itu tercermin pada laba bersih yang diperoleh oleh Sampoerna turun selama 3 tahun terakhir.

"Sampoerna mencatat laba bersih sebesar Rp4,9 triliun hingga kuartal ketiga 2022 atau turun 11,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," tambah Vassilis.

Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Cukai Rokok 10 Persen Tahun 2023 dan 2024

3. Petani tembakau protes ke Sri Mulyani

Di Balik Kenaikan Tarif Cukai RokokPetani tembakau yang unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan sempat lempari botol air mineral. (IDN Times/Trio Hamdani)

Kebijakan pemerintah menaikkan tarif CHT juga memicu kemarahan petani tembakau. Ratusan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Pusat pada 18 November 2022.

Ada empat tuntutan yang mereka sampaikan kepada pemerintah. Hal itu disampaikan langsung oleh perwakilan petani tembakau ketika dipersilakan bertemu dengan pihak Kemenkeu.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

  • 10 Anak Muda Terkaya Dunia di 2022, Ada yang Masih 19 Tahun lho!
  • Cuma Sampai 20 Desember, Segera Cairkan BSU di Kantor Pos!
  • Begini Kelicikan Produsen Rokok Ilegal agar Tak Terendus Aparat

Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyampaikan, pihaknya berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada 2023 mendatang.

"Rencana kenaikan cukai 2023-2024 yang direncanakan 10 persen berturut-turut ini untuk dirapatkan kembali bahwa di Indonesia ini ada sebuah komponen 3,1 juta orang yang tergantung hidupnya dari kebijakan tersebut," kata Agus ditemui usai melangsungkan pertemuan dengan pemerintah di kantor Kemenkeu.

Tuntutan kedua adalah tentang pengaturan importasi tembakau. Pihaknya ingin agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang dapat melindungi rakyatnya bagaimana rakyatnya, dalam hal ini petani tembakau agar bisa berdaya di negeri. Jadi, bahan baku tembakau dari luar negeri perlu diatur.

"Sekarang ini menurut data yang kami terima bahwa impor tembakau dari luar negeri sudah diambang batas kedaulatan, 50 persen lebih dari produksi nasional sehingga ini perlu diatur sangat bagus, sangat ketat agar rakyat Indonesia bisa merdeka di negeri sendiri," tuturnya.

Tuntutan ketiga adalah menyangkut subsidi pupuk, yang mana pihaknya tertekan oleh kebijakan pemerintah yang mencabut subsidi untuk petani tembakau.

Tuntutan keempat, petani tembakau meminta perlindungan terhadap penyerapan tembakau nasional. Dia menjelaskan bahwa petani tembakau mulai tergerus dengan maraknya rokok yang tidak menggunakan bahan baku tembakau, misalnya saja rokok elektrik.

"Makanya bagaimana itu bisa dijadikan sebuah kebijakan untuk melindungi kedaulatan petani lokal. Artinya, paling tidak karena ini untuk kedaulatan, harus ada sebuah pengendalian produk tersebut," ujarnya.

4. DPR RI pertanyakan proses keputusan pemerintah

Di Balik Kenaikan Tarif Cukai RokokInfografis cukai rokok. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah ribut-ribut, DPR pun mengundang Sri Mulyani dalam rapat kerja Komisi XI pada 12 Desember 2022. Menkeu dicecar pertanyaan lantaran pemerintah memutuskan kenaikan cukai tanpa meminta persetujuan Komisi XI DPR RI.

"Katanya hasil dari ratas (rapat terbatas), tapi sudah masuk di dalam Undang-undang APBN. Nah, ini kita gak tahu nih ratasnya kapan, masuk Undang-undang APBN-nya kapan?" kata Wakil Ketua Komisi Komisi XI DPR RI Dolfie OFP dalam 

Dolfie menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tepatnya Pasal 5 ayat 4, penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada rancangan APBN, dan alternatif kebijakan menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan memerhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, dan disampaikan kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan.

"Dalam penjelasan disebutkan DPR yang dimaksud adalah komisi yang membidangi keuangan. Pertanyaan kami adalah apakah ada perbedaan dibahas pada saat RAPBN dengan dibahas setelah menjadi Undang-undang APBN?" tanya Dolfie.

Jadi, yang ditekankan oleh Dolfie apakah dalam APBN 2023 yang menetapkan target penerimaan CHT sudah ditetapkan pula kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

"Nah itu yang menjadi pertanyaan kami, kapan persetujuan dari Komisi Keuangan terkait kenaikan tarif itu? Apakah ada perbedaan persetujuan itu diberikan sebelum RUU APBN dengan saat APBN sudah menjadi undang-undang? itu pertanyaannya, Bu Menteri," ujarnya.

Sri Mulyani pun meminta maaf. Dia memastikan pemerintah tidak berniat untuk tidak menghormati DPR RI. Dia mengusulkan pada saat membahas APBN tahun depan, saat panja penerimaan akan dibahas lebih detail mengenai desain kebijakan mengenai cukai.

"Memang terus terang saya juga akui selama saya menjadi Menteri Keuangan, selama ini kita menyampaikannya secara terpisah dari APBN juga tapi seolah-olah APBN sudah satu keputusan gelondongan, baru kemudian pendalaman. Jadi saya mohon maaf," tambah Sri Mulyani.

5. Pemerintah siapkan roadmap pertembakauan

Di Balik Kenaikan Tarif Cukai Rokokilustrasi tanaman tembakau (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pemerintah menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk industri tembakau, salah satunya adalah penyediaan asuransi untuk petani tembakau dengan mendengarkan masukan dari Komisi XI DPR RI.

"Salah satu idenya untuk membuat asuransi untuk petani. Nanti kita akan kembangkan dari yang sekarang ini, kita juga udah mulai lakukan piloting untuk petani yang lain. Jadi ini juga bisa didesain, itu masukan yang sangat bagus," kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, kegiatan petani tembakau sangat dipengaruhi oleh cuaca. Oleh karenanya asuransi penting untuk dipikirkan guna melindungi mereka.

"Jadi, itu perlindungan sebenarnya tinggal kita cari uangnya dari mana, preminya dari mana, apakah DBH (dana bagi hasil) kita sebagian pakai untuk sebagai premi, kita akumulasi saja, lalu kemudian menjadi bagian perlindungan," ujar Suahasil.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, saat ini sedang ada proses pembuatan peraturan presiden (perpres) terkait industri tembakau. Kebijakan tersebut membutuhkan dukungan Komisi XI DPR RI.

Tujuannya, agar berbagai kepentingan yang berbeda dapat disusun bersama menjadi satu roadmap yang akan menjadi acuan kredibel bagi kebijakan pemerintah ke depan.

"Saat ini beberapa yang sudah masuk ke dalam cakupan roadmap ini di antaranya adalah bagaimana pengembangan sektor dari pertanian tembakau itu sendiri," ujarnya.

Kemudian mengenai penyerapan tenaga kerja pada sektor produk hasil tembakau, pengendalian konsumsi produk tembakau, dan kebijakan fiskal hasil tembakau.

"Ini termasuk tadi juga beberapa kebijakan-kebijakan tambahan yang mungkin juga terkait dengan pertanian tembakau seperti juga asuransi. Ini prosesnya sedang berjalan dan kami juga tentunya sangat berterima kasih atas dukungan bapak/ibu sekalian untuk nanti bisa kita selesaikan segera," ujar Febrio.

Sri Mulyani menuturkan bahwa pihaknya akan terus berimprovisasi untuk melakukan perbaikan kebijakan DBH cukai hasil tembakau, termasuk untuk berbagai tujuan khusus, terutama fokusnya kepada petani dan para tenaga kerja.

"Kita juga akan terus improve di dalam formulasi DBH dengan tadi fleksibilitas," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, roadmap yang disusun oleh pemerintah terkait industri tembakau nanti akan disampaikan bersama dengan para menteri yang lain di bawah Menteri Koordinator Perekonomian.

Baca Artikel Selengkapnya

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.