Note

Daftar 13 Investasi Ilegal yang Baru Diblokir SWI, Hati-Hati Kena!

· Views 97

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan entitas investasi ilegal. Kali ini, ada 13 entitas yang diblokir karena melakukan kegiatan usaha money game hingga binary option.

Adapun pemblokiran dilakukan bersama dengan 71 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang juga ditemukan SWI. Entitas investasi dan pinjol ilegal itu pun langsung dilaporkan ke Bareskrim Polri.

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam dikutip dari keterangan resmi, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Mantap! 71 Pinjol Ilegal Diblokir, Dana Cerdik hingga Go Uang

1. SWI bantah larang korban investasi ilegal tarik dana

Daftar 13 Investasi Ilegal yang Baru Diblokir SWI, Hati-Hati Kena!ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan itu, Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” ucap Tongam.

Baca Juga: Bappebti Rilis Aturan Baru, Investasi Kripto Lebih Aman?

2. Entitas investasi ilegal yang diblokir lakukan money game hingga tawarkan aset kripto tanpa izin

Daftar 13 Investasi Ilegal yang Baru Diblokir SWI, Hati-Hati Kena!Ilustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah sebagai berikut:

  • Empat entitas melakukan money game;
  • Tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;
  • Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  • Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;
  • Tiga entitas lain-lain.

Baca Juga: 3 Hal yang Patut Dipahami agar Terhindar dari Investasi Ilegal

3. Daftar 13 entitas investasi ilegal yang diblokir SWI

Daftar 13 Investasi Ilegal yang Baru Diblokir SWI, Hati-Hati Kena!ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut daftar 13 entitas investasi ilegal yang diblokir SWI:

  1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu: Penawaran pembiayaan tanpa izin
  2. Boke Financial Limited: Penawaran investasi uang tanpa izin
  3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha): Penawaran investasi uang tanpa izin
  4. PT Royal Cipta Properti: Penawaran investasi properti tanpa izin atau money game
  5. PT Niscaya Sitindo: Money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10 persen dalam 7 hari
  6. FIRSTSOLARIDN.com: Money game dengan modus investasi energi
  7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi: Money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20 persen dalam 15 menit
  8. OXTRADE: Binary option
  9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com): Securities crowd funding tanpa izin
  10. Almira Grup: Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
  11. Redford: Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
  12. Pi Network Indonesia: Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin
  13. Yayasan Surya Nuswantara: Penawaran pelunasan utang tanpa izin.
Baca Artikel Selengkapnya

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.