PRESS RELEASE
PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI
PEDAGANG FISIK EMAS DIGITAL
ATAS NAMA PT QUANTUM METAL INDONESIA
Pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026, Bappebti telah membekukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Fisik Emas Digital atas nama PT Quantum Metal Indonesia, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03 Tahun 2026.
Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Quantum Metal Indonesia tidak menyampaikan laporan keuangan kepada Bappebti sejak bulan Desember tahun 2025, tidak melaporkan perubahan struktur pengurus dan kondisi perusahaan kepada Bappebti, tidak menempatkan server di Indonesia, dan telah menggunakan dana pelanggan pada rekening terpisah untuk kegiatan operasional perusahaan.
Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Quantum Metal Indonesia tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan pelanggan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now