Note

Beda Mata Uang Kripto dan Uang yang Dikeluarkan Bank Indonesia

· Views 82

Beda Mata Uang Kripto dan Uang yang Dikeluarkan Bank Indonesia

Squid Game tak hanya populer dalam segi perfilman, tapi juga mempengaruhi dunia token mata uang kripto (cryptocurrency). Namun, ada investor telah kena tipu (prank) token Squid Game senilai US$ 3,38 juta atau sekitar Rp 48 miliar.

Token digital yang terinspirasi oleh Squid Game, serial Netflix asal Korea Selatan, telah kehilangan hampir semua nilainya karena dinyatakan sebagai penipuan, seperti dilansir dari BBC.com, pada Selasa 2 November 2021.

Nilai Squid, token yang memasarkan dirinya sebagai "cryptocurrency play-to-earn", sempat melambung dalam beberapa hari terakhir. Bahkan, nilai token Squid sempat meroket hingga ribuan persen.

Begitulah, setahun belakangan, mata uang kripto kian populer di dunia bahkan Indonesia.

Sejumlah institusi keuangan pun mulai mengakui adanya mata uang ini. Beberapa jenis uang kripto yang terkenal yaitu Bitcoin, Litecoin, Peercoin, Namecoin, Ethereum, Cardano, XRP, dan EOS.

Namun, di beberapa negara termasuk Indonesia, mata uang ini bukanlah alat pembayaran yang sah.

Mengutip dari laman Bank Indonesia (BI), mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi yang kuat.

Tujuannya adalah untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Meski bisa digunakan sebagai pembayaran, namun nilai bawaan antara kripto dan uang konvensional yang dikeluarkan BI berbeda. Salah satunya yaitu dalam hal penerbitan dan sistem operasional.

Mata uang kripto menggunakan penerbitan dan operasional desentralisasi dengan teknologi blockchain pada aset kripto. Sementara uang yang dikeluarkan pemerintah bersifat sentralisasi atau terpusat.

Jika terjadi inflasi atau deflasi, nilai mata uang rupiah dapat mengalami kenaikan maupun penurunan. Sedangkan aset kripto umumnya tidak terpengaruh oleh inflasi atau deflasi suatu negara. Kecuali aset tersebut bersifat stablecoin yang dikaitkan dengan suatu mata uang sebuah negara.

Perdagangan aset kripto saat ini berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dicetak ulang dari tempo.co, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.