Note

BEI Beri Penjelasan Lengkap soal Aturan Baru Delisting

· Views 20
BEI Beri Penjelasan Lengkap soal Aturan Baru Delisting
BEI Beri Penjelasan Lengkap soal Aturan Baru Delisting. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5/2024).

Terkait aturan baru tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, perusahaan yang mengalami delisting tidak diputuskan secara tiba-tiba. Namun, harus melalui proses sebelum akhirnya dihapus dari daftar perusahaan tercatat.

Baca Juga:
BEI Beri Penjelasan Lengkap soal Aturan Baru Delisting BEI Berlakukan Aturan Baru Delisting dan Relisting, Begini Ketentuannya

“Ini kan peraturannya direvisi. Ada perusahaan yang setelah kami sampaikan pengumuman potensi delisting, mereka akan melakukan perubahan. Kalau ada progres, kami akan berikan kesempatan,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada Selasa (7/5/2024).

Ada dua jenis delisting yaitu voluntary delisting atau emiten yang meminta sendiri untuk keluar dari pencatatan di BEI. Ini umumnya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kinerja menarik tapi memiliki rencana korporasi lain, sehingga lebih nyaman jika perusahaannya tertutup atau private.

Baca Juga:
BEI Beri Penjelasan Lengkap soal Aturan Baru Delisting Ini Lima Tips BEI untuk Hindari Investasi Bodong
Halaman : 1 2 3

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.