BEI Beri Penjelasan Lengkap soal Aturan Baru Delisting
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5/2024).
Terkait aturan baru tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, perusahaan yang mengalami delisting tidak diputuskan secara tiba-tiba. Namun, harus melalui proses sebelum akhirnya dihapus dari daftar perusahaan tercatat.
“Ini kan peraturannya direvisi. Ada perusahaan yang setelah kami sampaikan pengumuman potensi delisting, mereka akan melakukan perubahan. Kalau ada progres, kami akan berikan kesempatan,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada Selasa (7/5/2024).
Ada dua jenis delisting yaitu voluntary delisting atau emiten yang meminta sendiri untuk keluar dari pencatatan di BEI. Ini umumnya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kinerja menarik tapi memiliki rencana korporasi lain, sehingga lebih nyaman jika perusahaannya tertutup atau private.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.