Note

BHAT dan ITMA Masuk Efek Tidak Dijamin Periode Mei

· Views 6
BHAT dan ITMA Masuk Efek Tidak Dijamin Periode Mei
BHAT dan ITMA Masuk Efek Tidak Dijamin Periode Mei. (Foto: Freepik)

IDXChannel – Bursa memasukkan dua saham ke dalam Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai 2 Mei 2024.

Kedua nama yang dimaksud adalah emiten jasa keuangan PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT) dan emiten energi PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA).

Baca Juga:
BHAT dan ITMA Masuk Efek Tidak Dijamin Periode Mei Mediasi Gencatan Senjata Israel-Hamas Buntu, Harga Minyak Naik Dua Hari Beruntun

Keputusan memasukkan kedua saham tersebut ke dalam ETD berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.

“Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 2 Mei 2024 s.d. 31 Mei 2024,” jelas bursa dalam keterangan tertulis, pada 25 April 2024.

Baca Juga:
BHAT dan ITMA Masuk Efek Tidak Dijamin Periode Mei Sahamnya Melejit di Debut Perdana, Intip Penggunaan Dana IPO Remala (DATA)

Bursa menjelaskan, perdagangan ETD hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.

Artinya, kedua saham di atas tidak bisa ditransaksikan baik di pasar reguler maupun tunai selama masuk ETD.

Baca Juga:
BHAT dan ITMA Masuk Efek Tidak Dijamin Periode Mei IHSG Hari Ini Dibuka Menghijau ke 7.142, DATA Pimpin Top Gainers

Sebagai informasi, mengutip website idclear.co.id (KPEI), Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.

Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bersama-sama menentukan parameter yang diturunkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Bab V Pasal 25. Parameter yang dimaksud kemudian ditetapkan menjadi kriteria dalam penetapan Efek Tidak Dijamin (ETD) setiap bulannya.

Penetapan ETD oleh Bursa dan KPEI ditentukan berdasarkan Parameter yang telah ditetapkan secara bersama-sama, sesuai turunan dari POJK dan Peraturan KPEI II-15 serta Peraturan BEI II-K, antara lain:

  1. Pola dan Volume Efek, dimana secara konsisten melakukan Transaksi pada satu sisi baik jual ataupun beli
  2. Fluktuasi Harga Efek berdasarkan spread harga tertentu
  3. Konsentrasi Frekuensi transaksi dari sekelompok SID tertentu yang melakukan Transaksi secara signifikan.
  4. Melihat Pihak-pihak s.d level SID yang melakukan Transaksi atas pola sesuai poin 1 s,d poin 3
  5. Konsentrasi Transaksi dari pihak – pihak yang terindikasi terkait
  6. Informasi yang bersifat Material lainnya.

Bursa dan KPEI melakukan evaluasi atas daftar ETD setiap bulan dengan kriteria dan periode data paling kurang 1 bulan terakhir serta mengumumkan daftar Efek Tidak Dijamin di website BEI dan KPEI setiap bulan. (ADF)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.