Note

Gugatan PKPU Emiten Jusuf Kalla (BUKK) ke Waskita (WSKT) Ditolak Pengadilan

· Views 15
Gugatan PKPU Emiten Jusuf Kalla (BUKK) ke Waskita (WSKT) Ditolak Pengadilan
Gugatan PKPU Emiten Jusuf Kalla (BUKK) ke Waskita (WSKT) Ditolak Pengadilan (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat resmi menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).

Emiten konstruksi milik keluarga Jusuf Kalla itu diminta hakim untuk membayar biaya perkara. “Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon tersebut; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.900.037,” demikian amar putusan Majelis Hakim, dilansir di keterbukaan informasi.

Sebagaimana diketahui, jalannya persidangan dengan nomor perkara 390 ini telah berlangsung sejak 2023. BUKK merupakan perusahaan konstruksi ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated).

Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Hanugroho mengatakan proses hukum ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan.

“Tidak memiliki dampak yang signifikan terhadapkegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” tegasnya.

(DES)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.