Note

Mau Tebus Rights Issue Wijaya Karya (WIKA) di Luar Bursa, Begini Caranya

· Views 23
Mau Tebus Rights Issue Wijaya Karya (WIKA) di Luar Bursa, Begini Caranya
Mau Tebus Rights Issue Wijaya Karya (WIKA) di Luar Bursa, Begini Caranya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Investor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah memasuki periode tersibuk pekan ini untuk mengkonversi sertifikat bukti rights issue perusahaan. 

Pasalnya waktu pelaksanaan rights hanya dibatasi sejak 22 April sampai 26 April, alias akhir minggu ini. Mengingat saham WIKA masih dalam keadaan suspensi, maka pengalihan (baik penjualan ataupun penebusan/pelaksanaan) rights issue hanya dapat dilakukan melalui mekanisme transaksi di luar bursa.

Diketahui WIKA menawarkan sebanyak-banyaknya 46,81 miliar saham baru seri B dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Harga pelaksanaan rights dipatok Rp197 per saham, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp9,2 triliun.

Per Februari 2024, ada sebanyak 3,13 miliar saham WIKA yang dikuasai publik (kepemilikan masyarakat di bawah 5%). Jumlah ini setara 34,94% dari total modal ditempatkan dan disetor.

“Pengalihan HMETD hanya dapat dilakukan melalui transaksi di luar bursa, di mana pencatatan pengalihan akan dilakukan melalui Biro Administrasi Efek (BAE),” kata manajemen, dikutip Selasa (23/4/2024).

Tak main-main, bahwa bagi investor yang tidak melaksanakan HMETD, maka dapat berpeluang mengalami dilusi kepemilikan maksimal 83,92%.

Bagaimana Mekanismenya?

Lantaran saham WIKA yang masih disuspensi, maka investor yang mau mengalihkan rights dapat melalui transaksi di luar bursa efek dalam bentuk warkat selama periode ini.

Bagi investor yang mempunyai saham WIKA dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang akan mengalihkan HMETDnya, maka begini prosedurnya:

  1. Menginstruksikan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana pemegang HMETD membuka Sub Rekening Efek untuk melakukan penarikan (withdrawal) atas HMETD yang menjadi haknya setelah tanggal pendistribusian HMETD.
  2. Perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan melakukan penarikan (withdrawal) HMETD melalui sistem C-BEST KSEI berdasarkan pemilik Sub Rekening Efek yang berhak atas HMETD termaksud.
  3. Pada Hari Bursa berikutnya setelah menerima instruksi melalui sistem C-BEST KSEI, BAE akan menerbitkan Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (SBHMETD) atas nama pemegang HMETD.
  4. Pengalihan HMETD dilakukan dengan melakukan penandatangan SBHMETD oleh pihak-pihak pemilik HMETD dan pihak yang menerima pengalihan HMETD, lalu BAE selanjutnya akan melakukan pencatatan pengalihan HMETD tersebut.
  5. Apabila pihak yang mengambil alih HMETD akan melaksanakan HMETD, maka yang bersangkutan dapat langsung melakukan pembayaran dengan harga pelaksanaan HMETD ke rekening Perseroan baru kemudian BAE akan memproses pelaksanaan SBHMETD.
  6. Akan tetapi, apabila pihak yang mernerima HMETD belum bermaksud untuk melaksanakan HMETD, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan balik nama ke BAE dan BAE akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemohon balik nama.
  7. Pihak tersebut dapat melakukan pengalihan kepada pihak lain melalui transaksi pengalihan HMETD melalui transaksi di luar Bursa Efek.
  8. Atau dengan instruksi dari pemegang HMETD, maka HMETD dalam bentuk warkat tersebut dapat didepositkan ke Sub Rekening Efek penerima pengalihan dan pemegang HMETD dapat melaksanakan HMETD melalui sistem C-BEST KSEI. 

(DES)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.