Note

Menperin Tegaskan Pembatasan Impor Produk Elektronik Jalan Terus!

· Views 15
Menperin Tegaskan Pembatasan Impor Produk Elektronik Jalan Terus!
Foto: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Isal/detikcom)
Jakarta

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kebijakan pembatasan impor produk elektronik terus berjalan. Hal itu didasarkan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang tetap berlaku.

Agus mengatakan kebijakan itu untuk melindungi industri dalam negeri. Jadi diatur bahwa barang-barang impor manufaktur baik untuk keperluan bahan baku, barang penolong, atau barang jadi harus memiliki rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian.

"Jadi kalau ada permintaan untuk impor barang, ya kita lihat berapa kemampuan kita. Kalau kita sudah mampu kenapa kita keluarkan impornya? Rekomendasinya nggak akan kita keluarkan kalau memang industri dalam negeri sudah bisa supply kebutuhan nasional," kata Agus kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Impor produk elektronik diperketat seiring terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif alias yang harus memiliki persetujuan impor terlebih dahulu di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk HP, kita sudah bisa produksi 50 juta unit lho per tahun. Belum lagi kalau kita bicara kulkas, AC, itu produksi kita yang harus kita protect. Jadi Kemenperin yang tau berapa Indonesia produksi AC, sepeda, ban, kita yang tau," ucapnya.

Agus pun memastikan bahwa Permendag Nomor 36/2023 jo. 3/2024 tidak dicabut seperti berita yang banyak beredar. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa aturan itu hanya akan direvisi.

"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.

(rir/rrd)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.