Note

Aturan Pembatasan Barang Bawaan Dari Luar Negeri Resmi Dicabut

· Views 14

Pasardana.id - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024 resmi dicabut.

Dicabutnya peraturan tersebut berdasarkan keputusan hasil dari rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4).

"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Benny menambahkan, dengan dicabutnya aturan ini, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.

Kata Benny, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 per tahun.

"Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag," tutur Benny.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Dimana, aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Hanya saja, aturan tersebut membuat heboh khalayak di Tanah Air. Tidak sedikit netizen yang protes. 

Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya 5 buah atau lembar per orang.

Alhasil, Mendag pun kemudian membatalkan rencana semua yang akan merevisi ulang aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.