Pasardana.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif dan peringatan tertulis kepada PT Trisula Textile Industries Tbk (IDX: BELL) dan PT Chitose Internasional Tbk (IDX: CINT).
Pasalnya, kedua emiten tersebut kedapatan melanggar peraturan pasar modal dalam kategori ringan.
Hal itu terungkap dari notasi khusus F yang ditempelkan di akhir kode saham kedua emiten itu oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak perdagangan Jumat (22/3/2024).
Menurut Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, bahwa sanksi itu dijatuhkan setelah mendapati BELL dan CINT melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/POJK.04/2020.
“Transaksi Afiliasi tersebut dilakukan pada tahun 2022. Atas sanksi yang diberikan kepada BELL dan CINT, kami tidak menerima permohonan keberatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Sabtu (6/4/2024).
Sementara berdasarkan penelusuran Pasardana.id, BELL pada tanggal 13 Juni 2022 telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pinjaman.
Jelasnya, BELL akan memberikan pinjaman kepada CINT dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp 15 miliar.
Dampaknya, CINT wajib membayar bunga 9 persen per tahun.
Dijelaskan, rencana pemberian pinjaman kepada PT Chitose Internasional Tbk (IDX: CINT) yang merupakan pihak terafiliasi, karena BELL dan CINT berada di bawah pemegang saham pengendali yang sama, yakni Kiky Suherlan dan Dede Suherlan.
Hot
No comment on record. Start new comment.