Pasardana.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemegang saham utama atau dengan kepemilikan saham lebih dari 5 persen untuk melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham perusahaan terbuka paling lambat 5 hari setelah transaksi.
Sedangkan dalam beleid sebelumya, OJK memberi waktu pelaporan transaksi paling lambat 10 hari.
Hal itu itu point penting dari Peraturan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan laporan aktivittas menjaminkan saham perusahaan terbuka
“Penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan, sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka, seperti aktivitas menjaminkan saham,” terang OJK dalam pengumuman, dikutip Kamis (4/4/2024).
Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional atau hasil studi komparasi di negara lain.
Adapun yang wajib melaporkan transaksi jual beli sahamnya antara lain anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang memiliki saham dengan hak suara baik langsung maupun tidak langsung.
Selain itu OJK juga mengharus setiap pihak yang memiliki saham dengan hak suara paling sedikit 5 persen, termasuk ketika mengalami penurunan persentase kepemilikan saham dengan hak suara menjadi kurang dari 5 persen .
Kemudian pihak yang merupakan pengendali perusahaan terbuka juga dikenakan keewajiban tersebut.
Sedangkan pemegang saham yang melakukan aktivitas menjaminkan saham paling sedikit 5 persen dari hak suara yang dihitung dari 1 kali atau akumulasi dari beberapa kali aktivitas menjaminkan saham juga diwajibkan melakukan pelaporan.
Hot
No comment on record. Start new comment.