Note

Aturan Baru OJK, Lapor Perubahan Kepemilikan Saham Kini Maksimal Lima Hari

· Views 18
Aturan Baru OJK, Lapor Perubahan Kepemilikan Saham Kini Maksimal Lima Hari
Aturan Baru OJK, Lapor Perubahan Kepemilikan Saham Kini Maksimal Lima Hari (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Melalui POJK 4 tahun 2024, perusahaan tercatat kini wajib melaporkan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham sesegera mungkin paling lambat lima hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham. 

Baca Juga:
Aturan Baru OJK, Lapor Perubahan Kepemilikan Saham Kini Maksimal Lima Hari OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham, Apa Saja?

Sebelumnya, laporan kepemilikan wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan 

“Penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan, sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka, seperti aktivitas menjaminkan saham,” terang OJK dalam pengumuman, dikutip Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Aturan Baru OJK, Lapor Perubahan Kepemilikan Saham Kini Maksimal Lima Hari OJK Sebut Mekanisme Call Auction Bukal Hal Baru, Bisa Kurangi Volatilitas

Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional atau hasil studi komparasi di negara lain.

Halaman : 1 2

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.