Pasardana.id - Investor surat utang menolak usulan restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 senilai Rp1,361 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Obilgasi (RUPO) pada tanggal 3 April 2024.
Dalam RUPO tersebut, hanya 42,94 persen suara atau senilai Rp519,5 miliar nilai obligasi tersebut yang akur dengan usulan yang disampaikan oleh PT Waskita Karya Tbk (IDX: WSKT).
Sedangan 57,06 persen suara atau Rp690 miliar nilai obligasi menolak usulan yang disampaikan WSKT pada RUPO pada tanggal 22 Maret 2024.
Adapun sisa suara yang setara Rp16 miliar memilih abstain.
“Dengan demikian, hasil pemungutan suara dalam RUPO tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 7) huruf b) angka (1) Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian atau 75 persen dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan,” tulis manajemen WSKT dalam keterangan resmi, Kamis (4/4/2024).
Hot
No comment on record. Start new comment.