Note

OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham, Apa Saja?

· Views 20
OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham, Apa Saja?
OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai laporan kepemilikan saham dan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan, pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan serta batasan pelaksanaan pelaporan Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. 

Dalam aturan terbaru, laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham. 

Kemudian untuk memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham. 

"Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional/hasil studi komparasi di negara lain," tulis pengumuman OJK, Rabu (3/4/2024).

Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK ini telah diundangkan pada tanggal 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024 serta akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 

(DES)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.