Note

Foresight Global Jerat Indofarma PKPU Sementara

· Views 28

Pasardana.id - PT Foresight Global berhasil menjerat PT Indofarma Tbk (IDX: INAF) dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban (PKPU) Sementara selama 42 hari sejak tanggal 28 Maret 2024.

Direktur Utama INAF, Yeliandriani menegaskan, status PKPU sementara ini tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan.

Selama masa PKPU, Perseroan akan melakukan upaya restrukturisasi atas utang-utang kepada Para Kreditornya secara menyeluruh dengan rencana-rencana yang akan dituangkan dalam suatu Proposal Perdamaian dan akan disampaikan dalam rapat-rapat kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis dia dalam keterangan resmi, Selasa (2/4/2024).

Seperti diketahui, PT Foresight Global mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap INAF dengan register perkara No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024.

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan yang pada intinya memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara pada tanggal 28 Maret 2024.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.