Note

51 Saham Digembok Lebih dari 6 Bulan, Ada yang Sudah 11 Tahun

· Views 14
51 Saham Digembok Lebih dari 6 Bulan, Ada yang Sudah 11 Tahun
51 Saham Digembok Lebih dari 6 Bulan, Ada yang Sudah 11 Tahun. (Foto: Freepik)

IDXChannel – Sebanyak 51 saham telah terkena suspensi (penghentian sementara) perdagangan oleh bursa selama lebih dari 6 bulan. Bahkan, ada yang digembok sejak awal 2013.

Mengutip Bursa Efek Indonesia (BEI), lantaran disuspensi lebih dari 6 bulan, pihak bursa dapat melakukan delisting (penghapusan pencatatan) apabila perusahaan telah dikenakan suspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Baca Juga:
51 Saham Digembok Lebih dari 6 Bulan, Ada yang Sudah 11 Tahun IHSG Diproyeksi Masih Lesu, Serok Peluang Cuan dari Saham ASII-BRIS 

Ini mengacu pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa

“Bursa melakukan update secara berkala setiap bulan atas Data Suspensi > 6 bulan,” jelas penjelasan di website BEI, dikutip IDXChannel, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
51 Saham Digembok Lebih dari 6 Bulan, Ada yang Sudah 11 Tahun IHSG Hari Ini Berpotensi Lanjutkan Koreksi, Empat Saham Bisa Jadi Pilihan

Menariknya, ada emiten farmasi PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) yang sudah disuspensi sejak 1 Februari 2013.

Kala itu, SCPI berencana melakukan delisting sukarela alias privatisasi.

Baca Juga:
51 Saham Digembok Lebih dari 6 Bulan, Ada yang Sudah 11 Tahun Bursa Asia Perkasa, Indeks Hang Seng Hong Kong Melonjak 3 Persen

Mengutip penjelasan di Laporan Tahunan perusahaan 2022, pada 23 Januari 2014, perusahaan memeroleh persetujuan dari mayoritas pemegang saham terkait delisting dan menjadi perusahaan tertutup.

Bahkan, ketika SCPI akhirnya berubah pengendali, manajemen mengaku perusahaan ingin melanjutkan proses privatisasi.

“Namun sampai dengan laporan keuangan [2022] dikeluarkan, Perusahaan masih dalam proses untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham publik untuk menjual sahamnya,” jelas manajemen.

Manajemen melanjutkan, hal tersebut sebelum nantinya perusahaan memeroleh persetujuan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI terkait perubahaan status perusahaan menjadi perusahaan tertutup.

Informasi saja, pada Februari 2021 pengendali langsung SCPI saat itu, Merck Sharp & Dohme Corp, mengalihkan seluruh sahamnya di Perusahaan ke Organon LLC, entitas lain dalam Grup Merck.

Seiring dengan itu, pada 31 Maret 2021, nama SCPI berubah menjadi PT Organon Pharma Indonesia Tbk.

“Setelah spin-off selesai pada tanggal 3 Juni 2021, Organon & Co telah menjadi independen dan terpisah dan Merck Group. Paska spin-off, Perusahaan ingin melanjutkan proses privatisasi,” beber pihak SCPI.

Sejak 31 Mei 2022, SCPI masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan notasi 7.

Notasi 7 berarti suatu saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Selain SCPI, ada PT Polaris Investama Tbk (PLAS) yang bergerak di bidang investasi yang disuspensi sejak akhir 2018 silam.

Kemudian, ada GOLL, KBRI, TRIL, hingga BTEL yang ‘dikurung’ oleh bursa sejak periode pra-pandemi Covid-19 atawa sejak 2019.

Sementara, nama-nama yang lebih baru macam CPRI, GAMA, hingga TECH yang disuspensi BEI sejak tahun lalu. (Lihat tabel di bawah ini.)

51 Saham Digembok Lebih dari 6 Bulan, Ada yang Sudah 11 Tahun

51 Saham Digembok Lebih dari 6 Bulan, Ada yang Sudah 11 Tahun

51 Saham Digembok Lebih dari 6 Bulan, Ada yang Sudah 11 Tahun

51 Saham Digembok Lebih dari 6 Bulan, Ada yang Sudah 11 Tahun

(ADF)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.