Note

Per 31 Maret 2024, Sudah 91,7 Persen NIK Tervalidasi Jadi NPWP

· Views 17

Pasardana.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap masih ada sebanyak 6.106.964 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum tervalidasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tercatat, sampai 31 Maret 2024, sudah 91,7% atau 67.469.000 NIK tervalidasi sebagai NPWP.

"Walaupun sedikit, masih terus bergerak angkanya. Yang belum padan tinggal 6.106.964 NIK. Walaupun pelan-pelan, pemadaman ini terus kita jalankan," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti dalam media briefing di Jakarta, Senin (1/4).

Dari paparan DJP, sebanyak 6.106.964 NIK itu dianggap tidak mendesak untuk dilakukan pemadaman.

Karena beberapa penyebab, seperti wajib pajak sudah meninggal dunia, tidak aktif atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Seperti diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh berlaku 1 Juli 2024.

Penerapan itu sudah diundur dari semula 1 Januari 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Adapun mundurnya penerapan NIK jadi NPWP dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS).

Dwi mengatakan, sejauh ini masih optimis implementasi keduanya dapat dilakukan Juli 2024.

Coretax implementasinya disesuaikan pertengahan 2024, sehingga NIK jadi NPWP ikut disesuaikan jadi pertengahan 2024.

"Sampai saat ini kami masih yakin implementasinya di pertengahan tahun, Juli," ujar Dwi.

Berikut cara memvalidasi NIK jadi NPWP:

1. Masuk ke laman DJP Online yakni www.pajak.go.id lalu tekan login.

2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama 'Profil'.

3. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol 'ubah profil'.

4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol 'di sini' untuk mengirimkan kode verifikasi.

5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik 'ubah profil'.

6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan 'Ya' jika notifikasi sukses telah muncul.

7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik 'ubah profil'. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.