Note

Terseret Kasus Korupsi dan Alami Rugi, Kenapa Saham Timah (TINS) Tetap Melaju?

· Views 15
Terseret Kasus Korupsi dan Alami Rugi, Kenapa Saham Timah (TINS) Tetap Melaju?
Terseret Kasus Korupsi dan Alami Rugi, Kenapa Saham Timah (TINS) Tetap Melaju? (Foto: Freepik)

IDXChannel – Saham PT Timah Tbk (TINS) melesat pada Kamis (28/3) pekan lalu di tengah adanya kemelut kasus dugaan korupsi. Perusahan tambang BUMN itu juga tengah mengalami rugi bersih.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham TINS melejit 3,11 persen ke posisi Rp830 per saham pada penutupan perdagangan Kamis (28/3). Nilai transaksi tercatat mencapai Rp96,84 miliar dan volume perdagangan 114,12 juta saham.

Baca Juga:
Terseret Kasus Korupsi dan Alami Rugi, Kenapa Saham Timah (TINS) Tetap Melaju? Timah (TINS) Akui Penambang Liar Salah satu Biang Kerok Rubi Rp400 Miliar di 2023

Secara teknikal, saham TINS dalam tren penguatan (uptrend) jangka pendek sejak awal Maret, mencoba melakukan pembalikan arah (trend reversal) usai downtrend hampir 3 tahun.

Level resistance terdekat untuk saham TINS berada di area 880 dan 905. Sementara, level support terdekat di 805 yang merupakan garis moving average (MA) 5 dan 733 (MA 20).

Baca Juga:
Terseret Kasus Korupsi dan Alami Rugi, Kenapa Saham Timah (TINS) Tetap Melaju? Tersangka Korupsi Timah, Biaya Perawatan Jet Pribadi Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Rp8,7 Miliar

Saham TINS sukses terbang 45,61 persen dalam sebulan terakhir dan sebesar 28,68 persen sejak awal tahun (YtD).

Kasus Korupsi

Baca Juga:
Terseret Kasus Korupsi dan Alami Rugi, Kenapa Saham Timah (TINS) Tetap Melaju? Stafsus Erick Thohir Buka Suara soal Korupsi di Timah (TINS)

Pasar tampaknya tidak begitu mengindahkan kabar negatif soal kasus dugaan korupsi di tubuh PT Timah Tbk.

Diwartakan sebelumnya, Rabu (26/3) pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujarnya Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (26/3/2024).

Untuk kepentingan penyidikan, Kuntadi menambahkan, Harvey bakal dilakukan penahanan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," tambahnya.

Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi TINS untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra, diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.

Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah.

Sementara itu, untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022. Kejagung menduga korupsi itu disinyalir terjadi dalam kurun periode 2015 sampai dengan 2022.

Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

Halaman : 1 2

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.