Saham Timah (TINS) Melonjak, Abaikan Kasus Dugaan Korupsi
IDXChannel – Saham emiten tambang BUMN PT Timah Tbk (TINS) melesat pada lanjutan sesi II, Kamis (28/3/2024) di tengah adanya kemelut kasus dugaan korupsi.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 14.13 WIB, saham TINS melejit 4,35 persen ke posisi Rp840 per saham. Nilai transaksi tercatat mencapai Rp84,22 miliar dan volume perdagangan 98,96 juta saham.
Secara teknikal, saham TINS dalam tren penguatan (uptrend) jangka pendek sejak awal Maret, mencoba melakukan pembalikan arah (trend reversal) usai downtrend hampir 3 tahun.
Saham TINS sukses terbang 47,37 persen dalam sebulan terakhir dan 30,23 persen sejak awal tahun (YtD).
TINS membukukan pendapatan bersih sebesar Rp6,4 triliun dengan EBITDA sebesar Rp708,1 miliar hingga kuartal III-2023.
Sementara, rugi tahun berjalan tercatat sebesar Rp87,4 miliar. Posisi ekuitas sebesar Rp6,6 triliun atau turun 5,7 persen seiring dengan pembagian dividen yang sudah dibayarkan sebesar Rp312,5 miliar.
Kasus Korupsi
Pasar tampaknya tidak begitu mengindahkan kabar negatif soal kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.
Diwartakan sebelumnya, Rabu (26/3), Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Menurut pantauan di lokasi, Harvey keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Dia kemudian langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan. Tidak ada kata yang keluar dari mulut Harvey.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujarnya Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (26/3/2024).
Untuk kepentingan penyidikan, Kuntadi menambahkan, Harvey bakal dilakukan penahanan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," tambahnya.
Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi TINS untuk melakukan penambangan pada 2018.
Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra, diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.
Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).
Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah.
Sementara itu, untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022. Kejagung menduga korupsi itu disinyalir terjadi dalam kurun periode 2015 sampai dengan 2022.
Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.