Note

Belum Lama Listing, Sederet Saham Ini Sudah Masuk Papan Pemantauan Khusus

· Views 23
Belum Lama Listing, Sederet Saham Ini Sudah Masuk Papan Pemantauan Khusus
Belum Lama Listing, Sederet Saham Ini Sudah Masuk Papan Pemantauan Khusus. (Foto: Freepik)

IDXChannel – Sebanyak tiga saham yang belum lama melantai (listing) sudah masuk ke Papan Pemantauan Khusus (PPK), membuka peluang risiko penurunan harga hingga ke Rp1 per saham.

Ketiga nama yang dimaksud adalah PT Citra Nusantara Gemilang Tbk (CGAS), PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (MPIX), dan PT Pulau Subur Tbk (PTPS).

Baca Juga:
Belum Lama Listing, Sederet Saham Ini Sudah Masuk Papan Pemantauan Khusus Pangkas Porsi Lagi, Pemerintah Singapura Lepas 4,9 Juta Saham MTEL

CGAS melantai di bursa sejak 8 Januari 2024, MPIX pada 7 Februari 2024, dan PTPS 9 Oktober 2023.

CGAS masuk ke Papan Pemantauan Khusus semenjak 4 Maret 2024, PTPS pada 6 Maret 2024, dan MPIX pada 20 Maret 2024.

Baca Juga:
Belum Lama Listing, Sederet Saham Ini Sudah Masuk Papan Pemantauan Khusus Aksi Jual Investor di Saham Telko Dinilai Berlebihan

Ketiganya sama-sama dikenakan notasi dengan kriteria nomor 10, yang mengindikasikan suatu saham dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Semenjak pemberlakuan PPK tahap kedua pada Senin (25/3/2024), saham CGAS mencatatkan penurunan hingga auto rejection bawah (ARB) 10 persen (khusus papan ini) selama 4 hari beruntun.

Baca Juga:
Belum Lama Listing, Sederet Saham Ini Sudah Masuk Papan Pemantauan Khusus Manggung Polahraya (MANG) Dipantau Ketat BEI Akibat Harga Saham Naik Tak Wajar

Pada Kamis (28/3), saham CGAS berada di Rp106, jauh di bawah level puncak (all-time high/ATH) Rp1.030 per saham pada perdagangan intraday 22 Januari 2023.

CGAS berdiri pada Desember 2005 bergerak sebagai perusahaan trading dan distributor Compressed Natural Gas yang pertama dalam mendistribusikan gas ke daerah daerah yang belum terjangkau oleh pipa gas.

Mengutip web perusahaan, gas alam ini digunakan untuk berbagai macam kebutuhan industri, transportasi, perumahan dan pembangkit tenaga listrik swasta yang menggunakan gas sebagai bahan bakar.

Pelayanan CGAS mencakup CNG B2B (CNG Business to Business) and CNG B2C (CNG Business to Consumer) yang menargetkan sektor transportasi, konsultasi terkait dengan operasinal dan perawatan dalam bidang gas alam.

Setali tiga uang, saham MPIX juga mengalami ARB 4 hari beruntun hingga diperdagangkan di Rp60 per saham pada Kamis (28/3).

Demikian pula, saham PTPS terkena ARB 4 hari tanpa henti, dibanderol di Rp137 per saham pada Kamis.

MPIX bergerak di bidang penyedia platform digital untuk UMKM dan e-commerce, sedangkan PTPS merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Ketiga saham di muka menjadi bagian dari 220 saham yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus saat ini.

Skema Full Auction

Mengutip data di website BEI Senin (25/3), sebanyak 220 saham telah terjaring dalam PPK. Skema full call auction adalah pemberlakuan tahap II, setelah sebelumnya mekanisme PPK dilakukan secara hybrid, yakni call-auction hanya tertuju pada saham-saham dengan kriteria likuiditas rendah.

Bursa mengonfirmasi transaksi ratusan saham itu telah dilakukan secara call-auction sejak bel pembukaan Senin pagi.

“Iya, harapannya memang untuk perlindungan investor,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy kepada IDXChannel, Senin (25/3).

Call-auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Secara berurutan fase transaksinya, yakni Order Collection, Random Closing, lalu Order Matching.

Yang membedakan call-auction dengan perdagangan saham biasa (continuous auction) adalah soal volatilitas, dan sensitivitas terhadap order hingga ukuran. Melalui call-auction, pesanan beli atau jual tidak diperdagangkan secara langsung, melainkan menunggu fase perjumpaan (matching).

Sejumlah ketentuan perdagangan saham-saham dalam PPK cukup berbeda dari metode yang biasa, salah satunya adalah maksimal auto rejection (ARA dan ARB) sebesar 10%. Batasan harga minimum saham-saham dalam PPK juga Rp1 (satu rupiah).

Terdapat lima sesi dalam mekanisme ini, dengan pengecualian untuk hari Jumat yang hanya terdapat empat sesi. (ADF)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.