Note

Kemendag Pastikan Utang Minyak Goreng Sebesar Rp474,8 Miliar Segera Dibereskan

· Views 24

Pasardana.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pencairan dana untuk pembayaran utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng sebesar Rp474,8 miliar sedang diproses.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim dalam agenda Dialog Publik yang diselenggarakan di Jakarta, pada Rabu (27/3) kemarin mengatakan, pihaknya dalam hal ini Kemendag, juga menginginkan agar utang tersebut dapat secepatnya dibayar.

"Kita tunggu aja kalau itu, lagi diproses," ucap dia.

Dirinya pun membenarkan, kalau nilai utang tersebut mencapai Rp 474,8 miliar.

Hal itu, lanjut dia, sesuai audit yang dilakukan oleh PT Succofindo.

Meski demikian, Isy tidak mengungkap tanggal pasti pembayaran utang minyak goreng.

Ia hanya memastikan, bahwa Kemendag sedang mengupayakan agar pembayaran dilakukan secepat mungkin.

"Pokoknya sesegera mungkin," tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan turut buka suara soal utang minyak goreng.

Menurut Luhut, utang pemerintah sebesar Rp 474,8 miliar kepada pengusaha itu akan dibayar.

Luhut mengatakan, masalah rafaksi minyak goreng akan segera diselesaikan.

Pemerintah akan segera membayar kewajibannya ke pengusaha minyak ini.

"Gila ya, dua tahun ya. Kita hanya rapat 20 menit selesai nasib orang dua tahun," kata Luhut dalam video yang diunggah di Instagramnya luhut.pandjaitan, Senin (25/3) lalu.

Kata Luhut, fokusnya pemerintah saat ini bukanlah mencari siapa yang salah.

Baginya, yang terpenting adalah memenuhi hak para pengusaha yang sudah tertunda selama dua tahun.

Dirinya pun memastikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) bakal membayar utang Rp 474,8 miliar kepada pengusaha.

"Kita tidak mencari yang salah siapa, tapi tadi saya pimpin rapat instansi terkait untuk memutuskan ini supaya dibayarkan, dan hari ini sudah diputuskan mereka bisa segera menerima hak mereka. Dan saya tadi pesan ke pejabat-pejabat lain, tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya," beber Luhut.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.