Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan menampung pandangan pelaku pasar terkait peraturan perdagangan papan pemantauan khusus dengan metode full auction atau lelang penuh.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy mengatakan, telah menampung pandangan terkait pemberlakuan metode full auction pada papan pemantauan khusus.
“Kami dengar kok masukan investor. Tapi tolong kasih waktu pelaksanaannya dulu selama 3 bulan. Setelah itu, kami evaluasi untuk melakukan perbaikan,“ kata dia di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Sebagai tanggapan awalnya, ungkap Irvan, BEI akan mengirim FAQ (Frequently Asked Questions) atau lembar pertanyaan terkait papan pemantauan khusus full auction kepada Anggota Bursa (AB) untuk diteruskan kepada investor.
“Kami paham sesuatu yang mungkin merubah kebiasaan itu tidak mudah,” ujar dia.
Namun demikian, dia bilang, metode lelang penuh dengan hanya menampilkan indikator IEP & IEV telah diterapkan pada mekanisme perdagangan pra pembukaan dan pra penutupan.
“Mekanisme ini bukan hal yang baru, pelaku pasar sudah terbiasa dengan indikator IEP dan IEV pada pre opening dan pre closing,” ingat dia.
Lebih lanjut dia bilang, informasi IEP dan IEV yang diberikan kepada investor akan membentuk harga menjadi lebih wajar karena memperhitungkan seluruh pemintaan jual dan beli yang ada.
“Cara ini memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar,” jelas dia.
Irvan menjelaskan, indikasi harga itu terbentuk dari total penawaran jual beli yang paling banyak diperjumpakan sehingga terjadi transaksi.
Jadi, permintaan dan persediaan di harga perjumpaan atau done-nya.
“Misalnya, yang mau beli saham A sebanyak 1000 lot sedangkan yang jual 5000 lot. Nah berapa harganya, ketemu harga Rp100 pada 750 lot perjumpaan. Jadi itu harga pasarnya,” jelas dia.
Ia tidak menapik dalam pelaksanaannya saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus terus tertekan hingga menyentuh Rp1.
Namun dia mengingatkan, valuasi emiten tersebut memang lebih rendah dari Rp50 per saham.
Sehingga saham-saham yang tadinya tak bergerak di level Rp50 per lembar memiliki kesempatan menemukan nilai wajarnya.
“Saat di Rp50 (Red- belum masuk papan pemantauan khusus) tidak ada likuiditas. Penerapan papan pemantauan khusus ini juga ingin mengakomodir suara-suara investor yang ingin keluar dari saham Rp50 tapi tidak ada likuiditasnya,” ungkap dia.
Lebih jauh dia mengharapkan, investor tidak panic selling saat diterapkan papan pemantauan khusus.
“Padahal kan kita sudah berikan kesempatan sejak Juni 2023 dengan papan pemantaun khusus metode hybrid. Sebelumnya, kami sudah sosialisasi selama 3 bulan sebelumnya, jadi totalnya pengenalannya 10 bulan,” terang dia.
Hot
No comment on record. Start new comment.