Note

Menaker Dorong Pekerja Melapor Jika Ada PHK Jelang Lebaran

· Views 22

Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong pekerja untuk melapor jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan. Laporan tersebut bisa langsung disampaikan ke layanan posko pengaduan Tunjuangan Hari Raya (THR).

"Apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR," kata Menaker Ida Fauziyah usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3).

Meski begitu, kata Menaker, pihaknya belum menerima laporan terkait perusahaan yang melakukan PHK jlang lebaran tahun ini. "Kalau masih dugaan kan kita tidak tahu, dilaporkan saja karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR," ujar Menaker Ida.

Seperti diketahui, posko THR Kemenaker sendiri sudah mulai bekerja sejak Menaker Ida mengumumkan terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang memastikan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.  

THR sendiri merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Sementara itu, ditegaskan Menaker Ida, pembayaran THR oleh pengusaha tidak boleh dilakukan secara mencicil.

 

 

 

 

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.