Note

Empat Saham Bank Ini Masuk Papan Pemantauan Khusus, Kenapa?

· Views 12
Empat Saham Bank Ini Masuk Papan Pemantauan Khusus, Kenapa?
Empat Saham Bank Ini Masuk Papan Pemantauan Khusus, Kenapa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Empat saham sektor perbankan masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini menambah deretan saham yang ditransaksikan dengan mekanisme full call auction.

Keempatnya adalah PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD), PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW), dan PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS).

Saham dalam Papan Pemantauan Khusus adalah saham perusahaan tercatat yang terkena ‘Special Monitoring’ alias memiliki kriteria tertentu yang menjadi penilaian bursa.

Terdapat 11 kriteria tertentu mengapa sebuah saham dapat masuk dalam PPK. Keempat saham perbankan ini memiliki kriteria yang beragam.

1. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS)

Berdasarkan data BEI, diakses Selasa (26/3/2024), BEKS masuk sebagai efek dalam pemantauan khusus sejak 30 November 2022. Alasannya adalah kriteria nomor 1, yakni harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.

2. PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD)

BSWD menghuni deretan efek dalam pemantauan khusus sejak 31 Mei 2022. Saham bank ini terkena kritera nomor 7 yakni memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Volume transaksi rata-rata harian saham BSWD juga kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

3. PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW)

Sementara itu, saham BKSW masuk PPK sejak 31 Januari 2024, dengan kriteria nomor 6. Kriteria ini berkaitan soal jumlah saham beredar yang dimiliki publik  atau free float, yakni tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V.

4. PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS)

Kriteria nomor 6 juga menjerat saham AGRS. Sama seperti sebelumnya, AGRS masih belum memenuhi ketentuan free float. Sebagaimana diketahui, implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) juga merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023. 

Saat itu, tahap hybrid hanya diterapkan untuk saham yang memiliki masalah likuiditas (kriteria nomor 7).

Adapun implementasi PPK juga bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu. Penerapan PPK juga diharapkan dapat memberikan perlindungan investor dari fluktuasi saham yang tidak wajar.

(DES)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.