Note

Ini Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus, Punya Kamu Termasuk?

· Views 27
Ini Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus, Punya Kamu Termasuk?
Ini Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus, Punya Kamu Termasuk? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II dengan menggunakan skema full periodic call-auction (FCA) per hari ini, Senin (25/3/2024). 

Papan Pemantauan Khusus (PPK) adalah papan pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI. 

Saham-saham yang ditransaksikan secara call-auction adalah untuk penghuni PPK. Sementara saham di luar PPK diperdagangkan secara biasa atau reguler (continuous auction).

Adapun implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) juga merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023 untuk saham yang memiliki masalah likuiditas.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menerangkan penerapan ini ditujukan untuk memberi perlindungan terhadap investor sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan.

“Jadi memang tujuannya adalah memberikan investor protection dan justru meningkatkan likuiditas. Kemarin juga waktu (tahap) hybrid kita lihat likuiditasnya beberapa saham juga lebih baik,” kata Irvan dalam Konferensi Pers, Senin (25/3/2024).

Adapun implementasi PPK juga bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu. Irvan memastikan mekanisme periodic call auction ini merupakan ‘common practice’ dari bursa-bursa di luar negeri. 

Sejatinya bursa telah memberikan keterbukaan informasi mengenai daftar saham yang masuk dalam PPK. Ini tercantum dalam website resmi di https://www.idx.co.id/id/perus...

Berdasarkan aturan, berikut adalah 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; 

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;

4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;

8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;

9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; 

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

(DES)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.