Note

SCNP Tengah Proses Albula Investment Jadi Pemegang Saham freefloat

· Views 22

Pasardana.id- PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk(IDX:SCNP) tengah berusaha memastikan kepemilikan sahamnya oleh Albula Invesment Fund Ltd sebesar 15,55 persen terhitung saham beredar dipublik atau freefloat.

Jika rencana tersebut berjalan mulus maka emiten perabotan rumah tangga itu akan dapat melaksanakan pembelian kembali atau buyback saham beredar sebanyak banyaknya 250 juta saham atau 10 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.

Mengutip jawaban  atas pertanyaan bursa tersurat bahwa SCNP  tengah melakukan komunikasi dengan Albula untuk melakukan konversi dengan mekanisme bursa menjadi saham terhitung freefloat melalui berapa tahapan.

Tahap pertama, 100 juta lembar atau 4 persen porsi saham milik Albula dikonversi menjadi saham publik. Sehingga dengan saham freefloat saat ini didapat angka 8,45 persen saham freefloat.

Kemudian disusul dengan tahap kedua dengan mengkonversi 250 juta lembar milik Albula terhitung  saham publik  sehingga didapat persentase freefloat mencapai 18,45 persen.

Setelah itu, SNCP dapat melaksanakan aksi buyback sebanya-banyak 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh mulai 24 April 2024 hingga 23 April 2025. Jika pelaksanaan buyback sesuai rencana maka porsi saham freefloat sebesar 9,39 persen.

SCNP bersikukuh melaksanakan rencana buyback karena bentuk kepedulian pemegang saham.

Patut dicatat rencana itu dapat berjalan setelah mendapat persetujuan pemodal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan(RUPST) pada tanggal 23 April 2024 dan restu OJK.

Sebelumnya SCNP telah menyampakan permohonan pengakuan kepemilikan Albula terhitung saham freefloat kepada BEI pada tanggal 30 Desember 2023.

Namun  Direktur   Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna  mementahkan permintaah itu karena tidak memenuhi surat edaran BEI nomor: SE-00010/BEI/07-2023.

“SCNP belum dapat memenuhi berapa dokumen pendukung. Sehingga Albula belum dapat dikategorikan sebagai pemegang saham freefloat,”ungkap Nyoman kepada media pada rabu, 20 Maret 2024.

Adapun dokumen yang belum dilengakapi itu terdiri dari; pertama,  surat dari pemegang saham dari pihak dimohonkan; kedua, daftar nama manajemen dari pihak termohon; ketiga, jumlah dan daftar nama penerima manfaat atas portofolio investasi yang  dimohonkan.

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.