Pasardana.id - Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan, 2025.
Wacana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai diberlakukan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025 ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap keputusan pemerintah untuk mengerek tarif pajak diperlukan untuk mendongkrak penerimaan negara.
Hanya saja, kata dia, alih-alih menaikkan tarif PPN, pemerintah seharusnya melakukan perbaikan terhadap sistem perpajakan, dengan menangkap potensi objek pajak yang lebih besar, sehingga besaran tarif pajak tidak perlu disesuaikan.
"Saya pikir sih harusnya lebih bagus diperbaiki sistem yang ada, sehingga dari yang misalnya (tarifnya) 10 persen kan, tapi masuk semua, itu lebih baik dampaknya ke keuangan negara," tutur Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (21/3).
Purbaya menambahkan, kenaikan tarif pajak tidak diperlukan untuk membiayai kebutuhan belanja negara, apabila pemerintah dapat memanfaatkan anggaran belanja yang tidak digunakan atau yang masuk dalam saldo anggaran lebih (SAL).
"Kalau saya lihat juga di kelebihan keuangan pemerintah setiap tahun yang tidak terpakai, enggak butuh juga kenaikan PPN sebesar itu," lugasnya.
Namun, jika memang diperlukan pendapatan negara yang lebih besar, Purbaya mengatakan, pemerintah seharusnya tidak berfokus pada objek pajak yang sudah ada.
"Memang pendapatan pajak perlu ditingkatkan, tapi bukan dengan berburu di kebun binatang," tandasnya.
Hot
No comment on record. Start new comment.