Pasardana.id - Pemerintah saat ini tengah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan kepemilikan saham di perusahaan tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) akan mengalami peningkatan sebesar 10 persen, yakni menjadi 61 persen dari yang sebelumnya sebesar 51 persen.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia lewat konferensi persnya di Jakarta, Senin (15/3), mengatakan proses percepatan keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan.
"Kita akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96/2021 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian percepatan dalam memberikan kepastian investasi berkelanjutan, apalagi gede. Dan ini tidak diperlakukan spesifik kepada satu perusahaan atau dua perusahaan," sebutnya.
Dirinya pun menginformasikan kalau hal ini juga sudah di bawa ke dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kata dia, saat ini negosiasi dengan Freeport Indonesia telah usai, dan akan segera diselesaikan ketika revisi 96/2021 telah terbit. Dengan demikian, Freeport bukan lagi dimiliki asing karena kepemilikan saham Indonesia di Freeport sudah meningkat menjadi 61 persen.
"Artinya Freeport bukan lagi milik orang lain, tapi milik kita karena saham kita sudah 61 persen," imbuh Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Jika PP 96/2021 belum direvisi, PTFI tidak dapat diberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat. Syarat perpanjangan tambang berdasarkan Pasal 109 Ayat (4) baru dapat diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Sementara, IUPK PTFI sendiri baru akan habis pada 2041 sehingga merujuk ke pasal tersebut, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040.
Hot
No comment on record. Start new comment.