Pasardana.id- Greylag Goose Leasing 1410 terlihat terus berusaha sekuat tenaga untuk menetapakan status pailit pada PT Garuda Indonesia Tbk(IDX:GIAA)
Terbaru, Greylag melayangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung Nomor: 1294 K/Pdt-Sus-Pailit/2023.
Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra menyatakan, upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh Greylag 1410 merupakan upaya hukum lanjutkan setelah permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung.
“Pada prinsipnya putusan kasasi bersifat inkracht atu berkekuatan hukum tetap. Sehingga upaya PK oleh Greylag 1410 tidak serta merta membatalkan putusan kasasi tersebut,” tuli Irfan dalam keterangan resmi, Kamis(14/3/2024).
Sebelumnya, Greylag 1446 juga telah melayangkan peninjauan kembali atas putuan kasasi MA serupa pada tanggal 26 Februari 2024.
Hot
No comment on record. Start new comment.