Note

Terbitnya Aturan Baru OJK Mengenai Aset Kripto Disebut Angin Segar bagi Pelaku Industri

· Views 25

Pasardana.id – Pada hari Jumat (08/3/2024), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.

Disebutkan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun POJK 3/2024 diharapkan dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi, sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Menanggapi hal ini, dalam keterangan pers, Kamis (14/3), CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis mengatakan, bahwa regulasi ini merupakan langkah proaktif OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai.

OJK diketahui, saat ini tengah bekerja sama dengan badan/lembaga pemerintah lainnya, seperti Bappebti dan Bank Indonesia, membentuk tim transisi untuk mengelola peralihan pengawasan aset keuangan digital.

"Meskipun aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tetapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan. Hal ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia," kata Yudho.

Lebih lanjut Yudho berharap, penerbitan POJK 3/2024 dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan memberikan perlindungan bagi konsumen.

Diharapkan pula, regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Manfaat Regulatory Sandbox

Salah satu aspek penting dari POJK ini adalah penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen.

"Regulatory Sandbox menawarkan berbagai manfaat bagi industri aset kripto di Indonesia. Memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur. Serta, memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto," jelas Yudho, yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Lebih lanjut Yudho menjelaskan, Regulatory Sandbox OJK memungkinkan uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain, seperti emas dan komoditas lainnya di Indonesia.

Selain itu, pengembangan platform perdagangan aset kripto yang terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional adalah salah contoh bagaimana Regulatory Sandbox OJK dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.

"Investor dapat membeli dan menjual aset kripto dengan mudah melalui platform yang sama dengan yang mereka gunakan untuk bertransaksi dengan aset tradisional. Integrasi dengan sistem keuangan tradisional dapat meningkatkan keamanan transaksi aset kripto dan mengurangi risiko penipuan. Uji coba ini juga dapat membuka peluang untuk pengembangan produk investasi baru yang menggabungkan aset kripto dengan aset tradisional," jelas Yudho.

Di masa depan, lanjutnya, Regulatory Sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak, baik investor, pelaku industri, maupun regulator.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.