Note

Sanksi Dicabut OJK, Akulaku Boleh Bisnis Paylater Lagi

· Views 14

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut pembatasan kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia.

Ini terkait bisnis buy now pay later (BNPL) yang dijalankan Akulaku.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat tertanda Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Jasmi, yang dirilis Rabu (13/3/2024).

Menurut OJK, keputusan tersebut dilakukan karena Akulaku telah melaksanakan perbaikan yang sudah direkomendasikan OJK.

"Dengan dicabutnya sanksi yang dimaksud, maka Akulaku dapat kembali melakukan kegiatan usaha dengan skema BNPL," kata OJK.

Sebagai informasi, OJK sempat membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL Akulaku sejak 23 Oktober 2023 silam.

Saat itu, OJK menilai Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang telah diminta.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.