Pasardana.id- Investor publik PT Nusantara Infrastructure Tbk (IDX: META) akan segera dapat mengikuti penawaran sukarela atau Voluntary Tender Offer (VTO) oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS).
Langkah itu kian dekat, setelah Otoritas Jasa Keuangan(OJK) memberi isyarat menerbitkan pernyataan efektif VTO.
Seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di gedung BEI, Jakarta, Selasa(5/3/2024).
“Secara detailnya saya tidak tahu, tapi sudah OK kok ,” jawab Inarno ketika diminta penjelasan terkait pernyataan efektif VTO META.
Ia tidak menampik proses pernyataan efektif VTO META memakan waktu tersebut memang membuat investor publik berada dalam ketidakpastian dalam pengambilan keputusan investasi.
“ Ya.. Tapi kalau memang harus ada yang dilihat dulu apanya. Kan bisa saja,” jelas Inarno.
Sebelumnya, Sekretris Perusahaan META, Dahlia Evawani mengakui, telah terjadi perubahan jadwal dari perkiraan waktu yang telah ditentukan sebelumnya dari rencana VTO, jika merujuk pada informasi terkait pernyataan pendaftaran penawaran tender sukarela dari MPTIS tersebut.
“Tahapan VTO ini membutuhkan koordinasi dari berbagai pihak dan seluruh tahapan yang perlu dipenuhi sesuai regulasi, termasuk harus diperolehnya pernyataan efektif dari OJK,” jelas Dahlia dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2024).
Namun dia menyatakan, proses VTO akan memasuki tahap perolehan tanggal efektif pernyataan penawaran tender dari pihak Regulator/OJK.
“Proses VTO ini dilakukan sepenuhnya oleh MPTIS sebagai majority shareholders. Kami juga menginginkan proses ini segera selesai, seperti yang diharapkan para pemegang saham,” tegas dia.
Untuk diketahui, VTO tersebut sebagai pemenuhan kewajiban META untuk melakukan delisting dan Go Private yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela (POJK No. 54/2015) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal (POJK No.3/2021)
Hot
No comment on record. Start new comment.