Note

OJK Isyaratkan Beri Lampu Hijau Penawaran Sukarela META

· Views 45

Pasardana.id-  Investor publik PT Nusantara Infrastructure Tbk (IDX: META)  akan segera dapat mengikuti penawaran sukarela atau Voluntary Tender Offer (VTO) oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS).

Langkah itu kian dekat, setelah Otoritas Jasa Keuangan(OJK) memberi isyarat menerbitkan pernyataan efektif VTO.

Seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di gedung BEI, Jakarta, Selasa(5/3/2024).

“Secara detailnya saya tidak tahu, tapi sudah OK kok ,” jawab Inarno ketika diminta penjelasan terkait pernyataan efektif VTO META.

Ia tidak menampik proses pernyataan efektif VTO META memakan waktu tersebut memang membuat investor publik berada dalam ketidakpastian dalam pengambilan keputusan investasi.

“ Ya.. Tapi kalau memang harus ada yang dilihat dulu apanya. Kan bisa saja,” jelas Inarno.

Sebelumnya, Sekretris Perusahaan META, Dahlia Evawani mengakui, telah terjadi perubahan jadwal dari perkiraan waktu yang telah ditentukan sebelumnya dari rencana VTO, jika merujuk pada informasi terkait pernyataan pendaftaran penawaran tender sukarela dari MPTIS tersebut.

“Tahapan VTO ini membutuhkan koordinasi dari berbagai pihak dan seluruh tahapan yang perlu dipenuhi sesuai regulasi, termasuk harus diperolehnya pernyataan efektif dari OJK,” jelas Dahlia dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2024).

Namun dia menyatakan, proses VTO akan memasuki tahap perolehan tanggal efektif pernyataan penawaran tender dari pihak Regulator/OJK.

“Proses VTO ini dilakukan sepenuhnya oleh MPTIS sebagai majority shareholders.  Kami juga menginginkan proses ini segera selesai, seperti yang diharapkan para pemegang saham,” tegas dia.

Untuk diketahui, VTO tersebut sebagai pemenuhan kewajiban META untuk melakukan delisting dan Go Private  yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela (POJK No. 54/2015) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal (POJK No.3/2021)

 

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.