Note

OJK Minta Bursa Kaji Persentase Ideal Saham Beredar

· Views 20

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal meminta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan kajian terkait persentase besaran minimal saham beredar di publik atau free float dan besaran minimal saham dari pemegang saham pengendali (PSP) yang ideal.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi,  batasan minimal free float 7,5 persen telah berlaku lama sehingga perlu penyesuaian guna mengikuti perkembangan pasar terkini.

“Sudah saatnya bursa untuk mengkaji peningkatan free float agar sama dengan best practice di bursa utama dunia,” kata dia di gedung BEI, Selasa (5/3/2024).

Ia mengatakan, beberapa bursa utama dunia telah menerapkan batasan minimal free float lebih dari 10 persen hingga 20 persen.

“Nah, kita cari angka yang ideal agar pasar kita tumbuh ideal,” kata dia.

Namun, dia juga menyadari, bursa juga perlu mengatur batasan maksimal free float agar Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak kabur.

“Nah itu dia, kita perlu atur juga,” ujar dia.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Armand Wahyudi Hartono juga menyadari bahwa ketentuan minimal free float emiten BEI sebesar 7,5 persen tergolong kecil dibanding bursa-bursa utama dunia.

“Kita lihat di bursa dunia lainnya, free float sudah 10-20 persen,” kata dia.

Untuk diketahui, BEI telah mengancam menghapus pencatatan saham secara paksa atau force delisting terhadap 78 emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik atau free float per 30 Januari 2024.

Dalam keterangan resmi regulator bursa, Selasa (31/2024), terdapat 31 emiten yang akan dipindahkan ke papan pemantauan khusus karena belum memenuhi Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A.

Dalam persyaratan tersebut, emiten dapat tetap tercatat di papan perdagangan bursa jika jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 ribu saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat.

Selain itu, emiten wajib memiliki pemegang saham paling sedikit 300 Nasabah pemilik SID.

Sayangnya, hingga akhir tahun 2023, masih terdapat 78 emiten yang belum memenuhi ketentuan itu.

Sebanyak 47 emiten diantaranya telah lebih dahulu masuk papan pemantauan khusus, karena hal lain.

Pada sisi lain, terdapat emiten dengan persentase free float jumbo dalam kondisi bermasalah hingga terancam force delisting, seperti:

  • UNIT kepemilikan publik 70,6 persen
  • NUSA kepemilikan publik 61,99 persen
  • FORZ kepemilikan publik 55,22 persen
  • KPAL kepemilikan publik 54,7 persen
  • SIMA kepemilikan publik 82,12 persen
  • TRAM kepemilikan publik 52,86 persen
  • MTFN kepemilikan publik 54,49 persen
  • RIMO kepemilikan publik 65,79 persen
  • HOME kepemilikan publik 65,75 persen
  • LMAS kepemilikan publik 78,78 persen
  • JSKY kepemilikan publik 64,98 persen
  • IIKP kepemilikan publik 71,54 persen
  • HKMU kepemilikan publik 99,9 persen

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.