Note

Transaksi Pembayaran TikTok Shop Sudah Pindah ke Tokopedia

· Views 43

Pasardana.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut proses mingrasi TikTok Shop dan Tokopedia telah mencapai 78%.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, saat ini proses transaksi pembayaran telah beralih di Tokopedia secara back end, atau suatu sistem di balik layar di mana mereka mengolah database dan juga mengelola server.

Isy mengatakan, pihaknya telah mencoba sendiri proses pembayarannya. Dia menjelaskan proses transaksi yang telah pindah ini memang tidak disadari oleh pengguna.

"Sudah, sudah di Tokopedia, sudah ada pemisahan," kata Isy saat ditemui di Jakarta, Senin (4/3).

Meski begitu, sampai hari ini TikTok Shop masih dalam satu aplikasi yang sama dengan TikTok. Padahal menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dimana dalam aturan tersebut melarang adanya transaksi jual beli di media sosial.

Merespon hal tersebut, Isy menekankan pihak TikTok Shop dan Tokopedia tidak ingin proses integrasi data yang sedang berjalan ini dapat mengganggu kenyamanan pengguna. Untuk itu, proses pemindahannya pun dibuat secara sederhana, yakni melalui back end.

Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja. Karena tidak melanggar aturan yang terkait karena proses transaksi sudah tidak di TikTok. 

"Boleh-boleh aja, tapi secara back end-nya kan sudah digabungkan, sudah berubah. Sangat tidak ketahuan kan. Nah itu nggak ada jamnya, langsung klik gitu kan langsung pindah sebenarnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Isy juga memastikan dalam proses migrasi yang sedang dilakukan ini, TikTok dan Tokopedia masih perlu menyelesaikan 13 persen kekurangan yang harus dilengkapi agar bisa comply atau mematuhi aturan sebagaimana tertuang dalam Permendag No.31/2023.

"Jadi, memang ada beberapa yang belum sesuai, sekitar 13 persen. Dua atau tiga minggu lalu, saya bilang sudah 25 persen lagi untuk comply dengan Permendag 31. Nah sekarang, tinggal 13 persen lah untuk comply," pungkasnya.

 

 

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.