Note

OJK Akan Banding Putusan PTUN Menangkan Kresna AM

· Views 44

Pasardana.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melayangkan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Perintah Tertulis kepada PT Kresna Asset Manajemen atau Kresna AM dan Michael Steven.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyatakan  menghormati putusan PTUN nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dan nomor perkara 438/G.2023/PTUN.JKT pada 20 Februari 2023 tersebut.

”OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dia dalam paparan publik hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin(4/3/2024).

Perlu diingat, pada tanggal 9 Juni 2023  regulator pasar modal itu pada mendenda sebesar Rp5,7 miliar kepada Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT Kresna Asset Management (KAM) karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan angka 2 huruf b angka 1) huruf c) dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009.

 

Bagi Kresna Aset Managemen, OJK mendenda sebesar Rp1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)  yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan.

Pasalnya, Kresna Asset Management (KAM) tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.

Kresna Aset Management juga kedapatan memilih portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI serta tidak dilakukannya penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun sehingga mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian.

“Kresna Aset Management melakukan transaksi Efek KPD melalui PT Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN dimana transaksi tersebut tidak dalam kondisi arm’s length dan standar eksekusi terbaik,” tulis OJK

 

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.