Note

Catat, BEI Dapat Menggembok Saham Bila Salah Saji Laporan Keuangan

· Views 28

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham dari perusahaan yang terbukti melakukan salah saji laporan keuangan.

Hal itu termaktub dalam Surat Edaran BEI bernomor SE-00003/BEI/02-2024 tentang ketentuan pelaksanaan terkait suspensi efek yang berlaku sejak 1 Maret 2024.

Surat edaran ini merupakan penjelaskan dari kriteria suspensi saham dalam Peraturan Nomor I-L tentang Suspensi Efek.  

Jelasnya, terdapat beberapa hal yang dijelaskan oleh regulator bursa tentang kondisi suspensi yakni kriteria ‘keterbukaan informasi’,  kondisi ‘keraguan atas kelangsungan usaha atau going concern dan kriteria lain

Jelasnya, BEI dapat melakukan suspensi pada saham yang perusahaannya tidak menyampaikan informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 31 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Di samping itu, BEI dapat menggembok saham atas perusahaan yang baru terindikasi atau terbukti melakukan kecurangan atas pelaporan keuangan.

Bahkan, emiten salah saji informasi dalam laporan keuangan dapat digembok sahamnya oleh bursa.

Sedangkan terkait keterangan going concern, BEI menegaskan, saham suatu perusahaan dapat disuspensi bila emiten tersebut mengalami gagal bayar atas kewajiban kepada pihak lain.

Kondisi lainnya, terdapat putusan pengadilan yang berdampak material kepada emiten selain mengajukan sendiri PKPU dan putusan pailit.

Bahkan, bila akuntan publik menekankan hal khusus terkait kelangsungan usaha dalam laporan keuangan, tapi emiten menuliskan rencana perbaikan, kondisi itu dapat menjadi alasan suspensi. 

Kalaupun sudah terdapat rencana perbaikan kelangsungan usaha dari emiten, namun belum dilaksanakan, hal itu juga menjadi kondisi yang dapat memicu suspensi.

Selain itu, terdapat kondisi yang menunjukan emiten dapat menjalankan aktivitasnya seperti tidak menjawab pertanyaan bursa selama 3 bulan atau berhenti operasional yang disebabkan kerusakan mesin, keadaan kahar, keputusan manajemen untuk menghindari kerugian yang lebih luas dan dibekukan atau dicabut izin dari otoritas berwenang.  

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.