Note

Jual Beli Karbon Wajib Punya SRN PPI, Begini Caranya

· Views 30
Jual Beli Karbon Wajib Punya SRN PPI, Begini Caranya
Foto: KLHK
Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) terus berupaya mengatasi perubahan iklim. Di antaranya dengan mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim.

Ketiganya didaftarkan pada Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Prosedur pengurusannya pun cukup mudah.

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi Ditjen PPI KHLK Hari Wibowo menjelaskan SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021.

Tujuan yang pertama agar pemerintah memiliki satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim. Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, mencatatkan pelaksanaan NEK. NEK sendiri yaitu pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan persetujuan teknis serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi.

"Jadi fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC. Kedua, data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK," kata Hari, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/3/2024).

Lebih jauh, Hari Wibowo menjelaskan SRN PPI ini juga bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, bahan penelusuran pengalihan, dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai sesuai kebutuhan.

"Jadi penting sekali SRN PPI ini," tegas Hari.

Menurut Hari, bukan hanya pelaku usaha yang berkewajiban mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI.

Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat juga dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21/2021.

Hari kemudian menjelaskan beberapa prinsip terkait penyelenggaraan NEK dan Perdagangan Karbon sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Tidak cukup mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam SRN.

Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK juga harus sesuai prinsip Measurable, Reportable, Verifiable (MRV). Penghitungan reduksi emisi GRK harus sesuai standar nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI), merujuk kepada metodologi IPCC, dan sudah disepakati secara nasional melalui panel metodologi di KLHK.

"Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon," terang Hari.

Klik halaman selanjutnya >>>

Halaman 1 2
Selanjutnya


Simak Video "Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia: Kontribusi Lawan Krisis Iklim"
[Gambas:Video 20detik]

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.