Note

Masuk Efek Tidak Dijamin, Saham Cinta Laura (OASA) Anjlok 20 Persen

· Views 37
Masuk Efek Tidak Dijamin, Saham Cinta Laura (OASA) Anjlok 20 Persen
Masuk Efek Tidak Dijamin, Saham Cinta Laura (OASA) Anjlok 20 Persen. (Foto: Freepik)

IDXChannel – Saham PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) turun tajam dalam sepekan di tengah bursa memasukkan emiten tersebut, bersama empat saham lainnya, ke dalam Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai Jumat (1/3/2024).

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham OASA terjun bebas hingga minus 19,59 persen dalam sepekan ke level Rp119 per saham.

Baca Juga:
Masuk Efek Tidak Dijamin, Saham Cinta Laura (OASA) Anjlok 20 Persen Harga Beras Naik, Saham HOKI dan NASI Ikut Melejit?

Pergerakan saham OASA terbilang fluktuatif selama minggu ini, sempat anjlok 24 persen pada Selasa (27/2) dan 14 persen pada Rabu (28/2), sebelum kemudian rebound 19 persen pada Kamis (29/1).

OASA memiliki kaitan dengan aktris kenamaan Indonesia Cinta Laura Kiehl. Pemegang saham OASA, emiten yang bergerak di bidang Energi Baru Terbarukan (EBT), mengangkat Cinta Laura menjadi komisaris perusahaan pada Juni 2022.

Baca Juga:
Masuk Efek Tidak Dijamin, Saham Cinta Laura (OASA) Anjlok 20 Persen Duo Saham Pulp-Kertas Sinarmas INKP dan TKIM Bergairah Lagi, Tanda Pemulihan?

Selain OASA, empat nama yang dimaksud adalah PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE).

Keputusan memasukkan lima saham tersebut ke dalam ETD berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.

Baca Juga:
Masuk Efek Tidak Dijamin, Saham Cinta Laura (OASA) Anjlok 20 Persen Simak Prospek Saham BTPN yang Alami Tekanan Jual Jelang Rights Issue

“Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 Maret 2024 s.d. 28 Maret 2024,” jelas bursa dalam keterangan tertulis, pada 22 Januari 2024.

Bursa menjelaskan, perdagangan ETD hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.

Artinya, kelima saham di muka tidak bisa ditransaksikan baik di pasar reguler maupun tunai selama masuk ETD.

Sebagai informasi, mengutip website idclear.co.id (KPEI), Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.

Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bersama-sama menentukan parameter yang diturunkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Bab V Pasal 25. Parameter yang dimaksud kemudian ditetapkan menjadi kriteria dalam penetapan Efek Tidak Dijamin (ETD) setiap bulannya.

Penetapan ETD oleh Bursa dan KPEI ditentukan berdasarkan Parameter yang telah ditetapkan secara bersama-sama, sesuai turunan dari POJK dan Peraturan KPEI II-15 serta Peraturan BEI II-K, antara lain:

  1. Pola dan Volume Efek, dimana secara konsisten melakukan Transaksi pada satu sisi baik jual ataupun beli
  2. Fluktuasi Harga Efek berdasarkan spread harga tertentu
  3. Konsentrasi Frekuensi transaksi dari sekelompok SID tertentu yang melakukan Transaksi secara signifikan.
  4. Melihat Pihak-pihak s.d level SID yang melakukan Transaksi atas pola sesuai poin 1 s,d poin 3
  5. Konsentrasi Transaksi dari pihak – pihak yang terindikasi terkait
  6. Informasi yang bersifat Material lainnya.

Bursa dan KPEI melakukan evaluasi atas daftar ETD setiap bulan dengan kriteria dan periode data paling kurang 1 bulan terakhir serta mengumumkan daftar Efek Tidak Dijamin di website BEI dan KPEI setiap bulan. (ADF)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.