Note

Waspada Saham Gorengan, Ketahui Definisi dan Ciri-cirinya!

· Views 11
Waspada Saham Gorengan, Ketahui Definisi dan Ciri-cirinya!
Foto: Dok. Freepik
Jakarta

Saham merupakan tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT). Dengan menyertakan sejumlah modal, maka pihak tersebut memiliki hak atas pendapatan dan aset perusahaan serta berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Banyak keuntungan yang bisa didapat dari memiliki saham, seperti mendapatkan dividen hingga capital gain. Namun, seiring dengan besarnya keuntungan yang didapat, resikonya pun sama-sama besar.

Salah satu yang perlu diwaspadai adalah saham gorengan. Keberadaan saham gorengan berpotensi akan merugikan kepercayaan investor. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu menciptakan transaksi yang benar-benar valid agar tidak dicurigai sebagai saham gorengan. Lantas, apa itu saham gorengan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Definisi Saham Gorengan

Saham gorengan merupakan saham yang mengalami kenaikan harga yang luar biasa karena adanya rekayasa oleh pelaku pasar yang memiliki tujuan tertentu.

Adanya saham gorengan ini telah melanggar Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pasal 91 dan 92. Pada Pasal 91, disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.

Menindaklanjuti hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus yang bertujuan untuk melindungi para investor dari saham gorengan dan mewujudkan perdagangan saham yang wajar dan efisien.

Terdapat beberapa kriteria yang menyebabkan suatu saham masuk ke dalam papan pemantauan khusus atau memiliki kecenderungan menjadi saham gorengan.

Kriteria Saham Gorengan

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp 51,00 (lima puluh satu rupiah).

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4. Untuk Perusahaan Tercatat yang saat:
a. Bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, atau
b. Merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam:
a. Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.
b. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

8. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dimohonkan pailit, atau pembatalan perdamaian.

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU, dimohonkan pailit, atau pembatalan perdamaian.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan, dan/atau;

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Memanipulasi harga saham termasuk salah satu kejahatan di pasar modal dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang pasar modal. Investasi saham dapat sangat menguntungkan, tetapi juga dapat merugikan apabila tidak berhati-hati dalam menentukan pilihan untuk berinvestasi.

(fdl/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.