Note

Sanksi Administratif KKP Diklaim Tingkatkan Efek Jera Bagi Pelaku Pelanggaran

· Views 27

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengatur kebijakan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan. 

Beleid ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis pelanggaran dan sanksi administratif, tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, kewenangan pengenaan sanksi administratif, banding administratif, serta pelaporan.

Dengan adanya beleid ini, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipung) mengungkapkan bahwa penerapan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran telah membawa dampak positif dalam pemulihan ekosistem serta meningkatkan efek jera.

Mengutip Antara pada Minggu (25/2), Ipung mengungkap bahwa sanksi administratif menitikberatkan pada perbaikan atas kerusakan yang disebabkan oleh pemilik usaha.

“Sebab kerusakan akibat pelanggaran dapat dipulihkan kembali melalui sanksi administratif yang dikenakan,” ujarnya.

Kata Ipung, prinsip ultimum remedium yang diterapkan melalui sanksi administratif memiliki efek yang signifikan dalam menghadirkan keadilan restoratif.

Dalam prinsip ini, sanksi pidana hanya menjadi opsi terakhir setelah sanksi administratif dan sanksi perdata dianggap tidak mencukupi untuk mencapai keadilan dalam menyelesaikan kasus di sektor kelautan dan perikanan.

Hal senada disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Suharta. Kata dia, penerapan sanksi pidana seringkali menemui kendala dalam menjerat korporasi karena yang umumnya tertangkap adalah pelaku lapangan bukan pemilik usaha.

Sementara, dalam penerapan sanksi administratif, pemilik usaha menjadi sasaran utama. “Selain itu, dari pengenaan sanksi administratif berupa denda yang langsung dikenakan kepada pelaku usaha diharapkan lebih mendatangkan keadilan dan efek jera,” sebut Suharta.

Perlu diketahui, sepanjang tahun 2023 dilaporkan bahwa terdapat 1.177 kasus di sektor kelautan dan perikanan yang dikenai sanksi administratif dan 56 kasus dikenai sanksi pidana. 

Jenis pelanggaran yang sering kali dikenai sanksi administratif meliputi ketidakpatuhan terhadap perizinan usaha, bongkar muat di pelabuhan yang tidak sesuai, pelanggaran terhadap Daerah Penangkapan Ikan (DPI), Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), serta masalah perizinan usaha dan impor komoditas perikanan.

Pemberian sanksi administratif ini dilakukan oleh pihak berwenang seperti menteri, gubernur, dan bupati serta wali kota. Dalam hal ini, menteri dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Jenderal, sedangkan pemerintah daerah dapat mendelegasikan wewenangnya kepada kepala dinas setempat. 

Dengan demikian, penerapan sanksi administratif diharapkan dapat memberikan efek yang lebih signifikan dalam menegakkan aturan dan melindungi ekosistem kelautan serta perikanan.

 

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.