Note

OJK Ungkap Strategi Berantas Praktik Saham Gorengan

· Views 23
OJK Ungkap Strategi Berantas Praktik Saham Gorengan
OJK Ungkap Strategi Berantas Praktik Saham Gorengan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap upaya untuk mencegah praktik manipulasi atau gorengan saham perdagangan semu di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan antara lain, penguatan pengawasan terhadap pasar modal, termasuk dalam hal penggunaan teknologi untuk mendeteksi dan mencegah praktek-praktek manipulasi perdagangan. 

Baca Juga:
OJK Ungkap Strategi Berantas Praktik Saham Gorengan OJK Dorong BPR Berkinerja Kinclong untuk Go Public

“Antara lain dengan melakukan closely monitoring pada saham-saham yang baru initial public offering (IPO), serta penguatan sistem pengawasan yang telah ada dengan membangun Big Data Analysis yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” kata Inarno dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/2/2024).

Selain itu, OJK telah melakukan penegakan hukum baik secara pidana maupun sanksi administrasi. Dalam hal sanksi administrasi, OJK telah menetapkan kepada 49 pihak dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, sanksi administratif berupa denda, sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta perintah tertulis. 

Baca Juga:
OJK Ungkap Strategi Berantas Praktik Saham Gorengan OJK Sebut Merger BTN Syariah dan Muamalat Tinggal Tunggu Finalisasi

Inarno melanjutkan, OJK juga telah melakukan koordinasi pengawasan dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) untuk melakukan pengawasan terintegrasi.

“Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh dari proses transaksi sampai dengan settlement terhadap aktivitas suatu saham yang diindikasikan tidak wajar,” ujar Inarno.

Baca Juga:
OJK Ungkap Strategi Berantas Praktik Saham Gorengan Dorong Emiten Maksimalkan Implementasi ESG, OJK Minta Corsec Lakukan Ini

Sepanjang 2023, OJK juga telah melakukan pemantauan dan pemeriksaan awal terhadap setidaknya 19 saham yang bergerak tidak wajar. Inarno menyebut, saham-saham tersebut setelah dilakukan pemeriksaan awal ditemukan dugaan adanya indikasi manipulasi atas pergerakan harganya. 

“Sedangkan on process pemantauan dan pemeriksaan awal atas pergerakan saham yang diduga tidak wajar saat ini terdapat 34 saham,” imbuh Inarno.

Selama 2023, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 kasus dugaan pelanggaran pidana terkait dengan transaksi perdagangan dengan jumlah pihak terduga pelaku sebanyak 88 pihak.

Kemudian, sampai dengan saat ini, OJK telah mengenakan sanksi atas lima kasus perdagangan saham dengan rincian 31 sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp48,77 miliar, dua pembekuan izin dengan satu pembekuan izin PPE dan satu pembekuan izin WPPE, dan delapan perintah tertulis.

Selain menetapkan sanksi atas perdagangan saham, kata Inarno, OJK juga telah mengenakan sanksi atas enam kasus lainnya di bidang pasar modal terkait notaris, penawaran umum, perusahaan efek, dan wakil perantara pedagang efek, dengan rincian 10 sanksi administratif berupa peringatan tertulis, 11 sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp4,50 miliar, serta dua perintah tertulis.

“Langkah-langkah tersebut telah dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan guna menumbuhkan kepercayaan investor, dan menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” pungkas Inarno. 

(SLF)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.