Note

OJK Isyaratkan Kerek Minimal Modal Perusahaan Efek

· Views 42

Pasardana.id – Regulator pasar modal tengah merancang peraturan penguatan kapasitas perusahaan efek sebagai bentuk perlindungan kepada investor.

Salah satu caranya dengan menaikan minimal permodalan perusahaan efek.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, Selasa (20/2024).

“Masuk dalam ini kita (Red-rencana kerja),” jawab Inarno terkait rancangan Peraturan OJK terkait penguatan kapasitas perusahaan efek.

Namun Inarno enggan merinci lebih jauh terkait besaran modal minimal yang akan dicantum dalam peraturan turunan dari UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

“Kita lihat dulu. Sekarang kami sudah menaikan modal dasar bursa dulu (Red- Rp500 miliar),” terang Inarno.

Ia bilang, peningkatan modal itu bagian dari penguatan kapasitas perusahaan efek sebagai bentuk perlindungan investor.

Selain itu, kata dia, OJK juga akan merancang peraturan terkait penguatan kelangsungan usaha atau going concern perusahaan terbuka, penguatan pengawasan transaksi dan investasi.

“Itu semua menjadi agenda kerja OJK Pasar Modal tahun 2024,”ujar Inarno.

Sementara itu, dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/20216 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek mengatur sebagai berikut :

  1. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki Modal disetor lebih besar dari Rp50 miliar.
  2. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek Rekening Efek Nasabah wajib memiliki modal disetor lebih dari Rp30 miliar.
  3. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor lebih dari Rp55 miliar.
  4. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor lebih dari Rp75 miliar.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.