Note

Antam Menang Gugatan PKPU, 'Tato' di Saham Dicabut BEI

· Views 22
Antam Menang Gugatan PKPU, 'Tato' di Saham Dicabut BEI
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta

PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) telah memenangkan pencabutan permohonan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mencabut notasi khusus "M" pada saham berkode ANTM tersebut.

"Dengan putusan tersebut, maka notasi khusus "M" pada saham ANTAM telah dicabut oleh BEI," tulis ANTAM dalam keterangan resminya, Jumat (16/2/2024).

ANTAM kemudian menjelaskan, kemenangan atas gugatan pencabutan permohonan penundaan PKPU sesuai putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara itu awalnya diajukan oleh Budi Said sebagai termohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023, ANTAM menjelaskan pemberian notasi khusus sebenarnya bukan merupakan bentuk hukuman atau ketetapan, tetapi merupakan upaya menerangkan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktualnya atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.

Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, kemudian kembali menegaskan dengan penetapan Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham ANTAM sudah dicabut oleh BEI.

"Mengingat saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap Perusahaan. Ke depannya, ANTAM berkomitmen untuk terus memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan taat asas, sejalan dengan penerapan prinsip good corporate governance. Perusahaan juga berharap dengan kondisi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap ANTAM," tegasnya.

Sejalan dengan pencabutan PKPU, ANTAM pun sudah menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan Penetapan Pencabutan PKPU pada 7 Februari 2024. Informasi itu dapat diakses di situs BEI.

"Hal ini sejalan dengan Surat Edaran BEI yang menyampaikan bahwa berakhirnya tampilan notasi khusus berlaku sejak Perusahaan Tercatat mengumumkan keterbukaan informasi, atau terdapat informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara mengenai adanya informasi Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui atau berakhirnya masa PKPU," imbuh ANTAM.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, ANTAM dikabarkan menang atas PKPU yang diajukan pengusaha Budi Said. Pengacara Antam, Fernandes Raja Saor dari Fernandes Partnership, menyebut putusan ini mempertegas posisi Antam sebagai perusahaan dengan kondisi keuangan bagus.

"ANTAM baru saja memenangkan gugatan PKPU yang diajukan oleh Budi Said. Nah sebenarnya, kalau bicara gugatan PKPU Budi Said ini itu merefleksikan sebenarnya Antam memiliki solvabilitas sama likuiditas yang bagus," katanya kepada detikcom, Rabu (7/2/2024).

"Sehingga tidak bijaksana jika perusahaan seperti ANTAM jatuh ke dalam PKPU. Berakhirnya perkara PKPU ini juga berarti notasi khusus M pada bursa efek akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021," tambahnya.

PKPU Budi Said kepada ANTAM sendiri diketahui berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,13 ton miliknya yang tak kunjung diserahkan ANTAM.

(das/das)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.