Note

Pengusaha Minta Pembatasan Impor Bahan Baku Plastik Ditunda, Ini Alasannya

· Views 14
Pengusaha Minta Pembatasan Impor Bahan Baku Plastik Ditunda, Ini Alasannya
Ilustrasi produk plastik (Foto: iStock)
Jakarta

Sejumlah organisasi pengusaha yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Hilir Indonesia (FLAIPHI) mengaku keberatan atas diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Mereka meminta agar implementasi regulasi itu ditunda khususnya untuk impor bahan baku plastik.

"Kami minta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian terkait untuk menunda pemberlakuan Permendag No.36 Tahun 2023 khusus terkait dengan impor bahan baku plastik. Apabila Permendag No. 36 Tahun 2023 ini tetap diberlakukan akan menimbulkan kekacauan di sektor industri plastik hilir khususnya," tulis FLAIPHI dalam keterangan resmi, Jumat (16/2/2024).

FLAIPHI sendiri beranggotakan Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), Industri Plastik Hilir Flexible (ROTHOKEMA), Gabungan Industri Tenun Plastik Indonesia (GIATPI), dan Asosiasi Biaxially Oriented Film Indonesia (ABOFI). Mereka mengatakan ada sejumlah alasan pemerintah harus menunda implementasi Permendag No.36 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, FLAIPHI menjelaskan tidak sepenuhnya industri hulu lokal dapat memenuhi kebutuhan bahan baku plastik untuk industri hilir. Oleh karena itu, industri plastik hilir terpaksa mengimpor bahan baku plastik tersebut.

"Adapun bahan baku plastik tertentu yang sudah diproduksi oleh industri hulu tetapi ada beberapa jenis bahan baku dengan spesifikasi yang berbeda sehingga harus diimpor," jelas mereka.

Kedua, FLAIPHI mengatakan harga bahan baku lokal termasuk harga yang paling mahal di kawasan ASEAN. Dengan diberlakukannya larangan terbatas atas impor bahan baku plastik tertentu, FLAIPHI melihat beban biaya surveyor disamping biaya pajak atas impor dan biaya-biaya lain tentu akan bertambah.

Ketiga, FLAIPHI menjelaskan sistem produksi industri plastik hilir barang produk jadi plastik yang dihasilkan oleh produsen plastik hilir, sebagian terbesar berdasarkan pemesanan (order) atau tender-tender. Mayoritas tender atau order berasa dari jajaran pemerintah, seperti BUMN, maupun swasta.

"Dengan sistem produksi yang demikian, maka akan menjadi kesulitan tersendiri bagi industri hilir plastik untuk menentukan secara pasti berapa bahan baku yang dibutuhkan dalam kurun waktu tertentu," tegas mereka.

Di sisi lain, FLAIPHI mengatakan pihaknya maupun asoasi plastik hilir tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan HS code bahan baku plastik, padahal mereka adalah salah satu stakeholder yang berkepentingan.

Dengan bisa maksimalnya kapasitas industri hilir plastik dalam negeri termanfaatkan, maka secara otomatis akan meningkatkan kebutuhan bahan baku plastik yang secara langsung juga akan menguntungkan produsen bahan baku plastik dalam negeri.

"Jadi akses untuk mendapatkan bahan baku harus dibuat selebar-lebarnya, bukan diatur sebagaimana yang yang diatur di Permendag No. 36 Tahun 2023 yaitu setiap impor bahan baku plastik harus mendapatkan ijin impor," bebernya.

Kemudian, FLAIPHI menyinggung bahwa pengaturan impor Bahan Baku Plastik (BBP) yang ternyata berhubungan dengan diberlakukannya CEPA Indonesia-UEA harus dilihat secara lebih detail. Sebab sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 87 tahun 2023, untuk BBP diberlakukan sistem kuota yang setiap tahun berubah dan besarnya bea masuk juga turun secara gradual.

"Baru pada tahun 2027, bea masuk akan Nol dan kuota sebesar 521 ribu ton. Kuota ini sekitar 10 persen dari seluruh kebutuhan BBP di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan lebih dari 5 juta ton," ungkap mereka.

Dengan berbagai alasan di atas, FLAIPIHI lantas meminta agar pemerintah bisa menunda pemberlakuan Permendag No 36 Tahun 2023 khususnya untuk komoditas bahan baku plastik.

"Kami mohon dengan sangat, agar khusus untuk komoditas bahan baku plastik yang juga diatur dalam Permendag No. 36 tahun 2023 yang terdiri dari 12 HS Code, bisa ditunda pemberlakuannya sampai ditemukan solusi yang tepat untuk pengaturan impornya, sehingga tidak ada satu pun pemangku kepentingan yang akan dirugikan," pungkas mereka.

(das/das)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.