Note

Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Anak Usaha BUMN Gandeng Kejaksaan

· Views 27
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Anak Usaha BUMN Gandeng Kejaksaan
Distribusi Pupuk Subsidi.Foto: Dok. Pupuk Indonesia
Jakarta

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) melakukan kerja sama pengawasan penyaluran pupuk dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan langkah pencegahan potensi penyelewengan pupuk bersubsidi bagi petani.

Kerja sama ini sudah dilakukan sebelumnya dan kini diperpanjang, kerja sama itu ditandatangani Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo bersama Kajati Kaltim Hari Setiyono.

Menurut Soesilo, penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani harus diawasi ketat. Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dari itu, segala potensi kecurangan dan penyelewengan pupuk bersubsidi menjadi perhatian perusahaan agar bisa diantisipasi serta diminimalisasi secara maksimal.

"Untuk itu Pupuk Kaltim menilai perlu adanya perpanjangan kerjasama pengawasan dengan Kejati Kaltim, guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi khususnya di wilayah Kaltim benar-benar teralokasi sesuai RDKK dan tepat sasaran," ujar Soesilo dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024).

Sebagai informasi, mengutip situs resmi Pupuk Kaltim, PKT adalah salah satu produsen pupuk urea dan NPK terbesar di Asia yang didirikan pada tanggal 7 Desember 1977. Pada Tahun 2012 PKT menjadi anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Pupuk Kaltim mengawal penyaluran sektor subsidi sesuai peruntukannya. Begitu pun potensi pelanggaran bisa diantisipasi secara seksama, dengan memperkuat langkah penegakan hukum dari sisi pengawasan maupun identifikasi akan segala potensi kecurangan di lapangan.

"Sesuai peran dan fungsinya, Pupuk Kaltim wajib memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani guna mendukung pembangunan pertanian dan ketahanan pangan nasional," tandas Soesilo.

Kejati Kaltim sebagai jaksa pengacara negara, diharap dapat memberikan pendampingan hingga bantuan dan pertimbangan hukum, untuk mengawal berbagai rencana strategis Pupuk Kaltim. Baik secara litigasi maupun non litigasi, untuk mengantisipasi adanya potensi penyimpangan.

Kajati Kaltim Hari Setiyono mengatakan pihaknya menyambut menekankan pengawasan serta pengamanan pelaksanaan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah harus dipantau ketat. Selain itu, koordinasi tugas dan fungsi antar instansi, hingga sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk juga harus dikerahkan.

"Kejati Kaltim juga akan memaksimalkan fungsi dan peran mendukung operasional Pupuk Kaltim untuk pendampingan, guna mengantisipasi berbagai kemungkinan penyimpangan ataupun kekeliruan terkait persoalan hukum yang bisa saja dihadapi Perusahaan," kata Hari Setiyono.

(hal/kil)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.