Note

Mengenal Pajak Dividen Orang Pribadi, Investor Saham Bisa Bebas PPh Asal Lakukan Ini

· Views 39
Mengenal Pajak Dividen Orang Pribadi, Investor Saham Bisa Bebas PPh Asal Lakukan Ini
Mengenal Pajak Dividen Orang Pribadi, Investor Saham Bisa Bebas PPh Asal Lakukan Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui bagaimana pajak dividen orang pribadi berlaku untuk para investor saham. Pemerintah mengenakan pajak atas laba yang diperoleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, dan anggota koperasi yang menerima bagi hasil usaha. 

Pungutan pajak ini sesuai dengan UU No. 36/2008 tentang perubahan UU No. 7/1983 mengenai pajak penghasilan. Menurut aturan ini, dividen dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang menjadi objek pahak PPh. 

Baca Juga:
Mengenal Pajak Dividen Orang Pribadi, Investor Saham Bisa Bebas PPh Asal Lakukan Ini Yuk Kenali Tarif Pajak Dividen dalam Saham

Dalam UU yang sama, pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa pajak penghasilan atas dividen yang diperoleh investor pribadi dalam negeri adalah 10% dari jumlah bruto, dan pajak ini bersifat final. 

Dividen yang dimaksud juga termasuk pemegang polis perusahaan asuransi dan anggota koperasi yang menerima keuntungan bagi hasil dari usaha tertentu. Sementara bagi wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri, pajak dividennya 20%. 

Namun dalam UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan insentif atas pajak dividen. Ini tertuang dalam UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang kemudian dilanjutkan dengan PP No. 9/2021 dan PMK No. 18/PMK.03/2021. 

Aturan ini menyebutkan bahwa dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan dikenai PPh final 10%, namun jika dividen tersebut diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu tiga tahun setelah diperoleh, dividen itu akan dibebaskan pajaknya. 

Sehingga, jika Anda adalah seorang investor saham yang menerima dividen, lantas menggunakan dividen itu untuk membeli saham di Bursa Efek Indonesia dalam jangka waktu tiga tahun, maka Anda tidak akan dikenai pajak. 

Sebaliknya, jika investor saham tidak menginvestasikan kembali dividennya ke dalam negeri dalam waktu yang telah ditentukan, maka dividen tersebut akan dikenai PPh final 10%. 

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri, tidak dikenakan PPh selama dividen itu diinvestasikan dengan syarat nilai investasi 30% dari laba setelah pajak, dengan janga waktu minimal tiga tahun dan dilakukan di akhir bulan ketiga. 

Jadi, investor saham tidak perlu khawatir atas dividen yang diterimanya. Selama keuntungan itu digunakan untuk membeli saham lagi, maka pajaknya akan dibebaskan. Opsi ini menarik untuk menggulung modal agar kepemilikan saham makin banyak. 

Itulah informasi penting tentang pajak dividen orang pribadi yang wajib diketahui investor saham. (NKK)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.